Bima, Peloporkrimsus.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima berupaya memulangkan salah satu warganya yang bernama Afnah dalam keadaan sakit. Warga Dusun Suka Damai II Rt 15/5, Desa Monta Baru, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima itu menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal Non prosedural pada bulan maret 2018 lalu.
Demi mendapat kepastian tentang Afnah, Pemkab Bima menyurati Kementerian Luar Negeri, kabid Penempatan dan perlindungan tenaga kerja kabupaten bima (Penta), Irfan S.sos mengatakan, dalam surat yang dilayangkan ke Kemlu itu terdapat beberapa hal penting. Di antaranya, membicarakan status TKW Afnah yang dilaporkan sakit oleh pihak keluarga, baik membahas masalah majikan yang tidak sepaham dengan TKW Asal Bima NTB.
Pekerja imigran indonesia tersebut direkrut dan diberangkatkan pada bulan maret 2018 dengan Negara tujuan Surya bekerja disektor informal (PLRT), “Direktur Saudara Murni Ahmad, kemudian diserahkan ke Ibu Mutiara yang beralamat di sumbawa Besar dan di antar lagi ke Agency Ibu Maryam” Jelas Irfan S.sos yang biasa disapa teta Irfan.
“Rencananya surat tersebut akan kita bawa tangan pada Hari selasa 12 Agustus, Kementrian tenaga kerja RI, dan kepala BNP2TKI” tutur Irfan S.sos diruang Kerjanya, Jum’at (9/8/2019).
Sementara itu, A.Ganas Suami TKW Afnah berharap kepada pemerintah kabupaten bima, Agar memfasilitasi kepulangan sang istri di Indonesia. (MUCH)