Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – 25 Desember 2025 -Warga yang terdampak aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT MJAB kembali menuntut kejelasan dan tanggung jawab atas kerusakan lingkungan serta tragedi kemanusiaan yang terjadi sejak 2009. Hingga lebih dari 15 tahun berlalu, tuntutan ganti rugi dan penyelesaian hukum belum juga menemui titik terang.

Peristiwa tragis terjadi pada 2010, ketika longsor besar melanda lahan milik H. M. Zaini dan Ahyarillah di Jalan Provinsi, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Longsor tersebut tidak hanya merusak lahan dan tanaman warga, tetapi juga menelan korban jiwa dua anak yang terjatuh ke area longsoran akibat kondisi lereng yang tidak stabil.
“Sejak 2010 kami sudah meminta pertanggungjawaban. Lahan kami rusak, rumah retak, kebun hancur, dan dua anak meninggal dunia. Tapi sampai hari ini, tidak ada itikad baik dari MJAB,” ujar H. M. Zaini dengan nada tegas kepada wartawan.

Menurut keterangan warga, longsor menyebabkan pergeseran tanah sejauh kurang lebih 35 meter. Struktur tanah di sekitar rumah menjadi labil dan rawan longsor susulan. Retakan besar muncul di sekitar bangunan rumah, membuat kawasan tersebut tidak lagi aman untuk dihuni. Sejumlah keluarga terpaksa meninggalkan rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Bagi warga, dampak bencana ini tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga meninggalkan luka psikologis mendalam, terutama bagi keluarga korban jiwa.

Tragedi yang paling memilukan adalah meninggalnya dua anak kecil di lokasi longsor. Area tersebut disebut berada di zona yang terbentuk akibat aktivitas pertambangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 359 KUHP, peristiwa ini berpotensi mengandung unsur pidana akibat dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.
Upaya warga untuk mencari keadilan telah dilakukan sejak lama. Pada 2013, warga sempat diarahkan ke kantor Mopatama di Jakarta. Namun, pihak Mopatama saat itu menyatakan bahwa tanggung jawab kerusakan berada pada MJAB, bukan di pihak mereka. Meski demikian, hingga kini belum ada penyelesaian yang dinilai layak oleh warga.
Babak baru muncul pada 28 April 2025. Warga secara resmi memberikan kuasa kepada Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI) untuk mengawal kasus ini secara hukum dan administratif.
Dalam pendampingannya, WRC–PAN RI telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:
Menyurati pihak MJAB secara resmi
Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun ke lapangan
Mengumpulkan bukti visual dan data teknis
Melakukan investigasi langsung ke lokasi longsor
Menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum
Hasil investigasi awal WRC–PAN RI mengungkap temuan penting. Jarak antara area tambang dan lahan warga disebut hanya sekitar 50 meter. Jarak tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan AMDAL dan peraturan pertambangan nasional.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran teknis dan lingkungan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujar perwakilan WRC–PAN RI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MJAB belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga dan hasil investigasi tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.”(Team)



