Bima, PH-Krimsus : Aktivitas Penggalian Gunung yang berlokasi di perbatasan Desa cenggu dan Runggu kecamatan Belo Diduga merusak ekosistem alam, masalahnya penggalian penggerukan tanah di pinggir jalan raya meresahkan sejumlah pengendara dan warga yang melintasi jalur tersebut sembrawutnya Tanah hasil kerukan menutupi sebagian ruas jalan menjadi licin, hal ini menjadi perhatian khusus Ketua karang taruna desa runggu.
“Irfan S. Sos menyoroti aktivitas galian C kepada wartawan senin (19/02/18) Dia menilai Penggalian penggerukan tanah di gunung merusak ekosistem dan membawa dampak negatif bagi masyarakat lebih lebih menganggu habitat alam keluhnya ” tutur Irfan.
Lanjut dia, pengguna jalan juga merasa resah dengan ulah para oknum ini tudingnya menurutnya penggalian ini akan merugikan masyrakat dan pengguna jalan dia menilai penggalian yang tidak memiliki surat menyurat penggarapan tanah di perbatasan desa tersebut melanggar prosedur hukum dan uu yang berlaku No 32 tahun 2019. Dengan jelas isinya bahwa lingkungan hidup baik dan sehat adalah hak asasi warga negara sebagai mana di amanatkan pasal 28 uud 1945, tegasnya.
“jika kalau ini bukan program lembaga atau pemerintah yang tidak di sertai adninstrasi maka dengan ini penggalian penggerukan tanah gunung di duga ilegal dan exploitasi menurutnya jika penggalian mengggunakan alat berat semestinya menujukan surat perintah galian C minimal 500 M atau bahu jalan 500 M untuk bagaimana bisa di Lakukaan aktivitas penggalian. tudingnya”,(RIF)