Lamongan,peloporkrimsus.com – Ternyata, razia protokol kesehatan di Lamongan, Jawa Timur, bukan hanya sekedar gertak sambal.
Itu dibuktikan ketika petugas gabungan berhasil merazia 8 pelanggar protokol kesehatan di sebuah warung kopi yang berlokasi di Kecamatan Bluluk. Rabu, 03 Februari 2021.
Danramil Bluluk, Kapten Kav Parman mengatakan jika petugas gabungan telah memberikan sanksi ke para pelanggar prokes tersebut. Sanksinya pun, kata Danramil, berupa sanksi sosial hingga denda. “Sanksi itu bisa berupa tilang KTP dan denda,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk gencar melakukan razia prokes.
Selain razia, Letkol Sidik juga mengimbau personelnya untuk intens melakukan sosialisasi protokol kesehatan.(Tfq)