Home Berita Unit PPA Polres Gresik Polda Jatim Jemput 4 Terduga Pelaku Pemerkosaan di...

Unit PPA Polres Gresik Polda Jatim Jemput 4 Terduga Pelaku Pemerkosaan di Pulau Bawean.

1962
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Kasus tindak pidana kini terjadi lagi di Wilayah Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Mirisnya korban masih dibawa umur sebut saja Mawar (14).

Kapolsek Tambak AKP Saifudin mengatakan, pada hari Minggu 26 Mei 2024 korban saat itu berada di rumah temannya di Desa Tambak, sekitar Pukul 02:00 WIB pelaku berinisial AN bersama temannya inisial IN menjemput korban dan dibonceng mengendarai sepeda motor yang dibawa menuju Cafe Tiara yang berada di Dusun Piyang Tempa, Desa Sukalela, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, Bawean.

Setelah sampai di lokasi, pelaku menghampiri dua temannya berinisial IN dan AL yang sudah menunggu didalam Cafe Tiara. Selang beberapa menit kemudian, pelaku AN menghampiri korban yang lagi menunggu diatas motor dan menarik tangan korban, namun korban berusaha berontak dan melawan pelaku. Hal tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, dan korban tetap ditarik ke dalam cafe tepatnya ke dalam ruang dapur, ungkap Kapolsek Tambak.

AKP Saifudin menambahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban secara bergantian. Korban yang sudah tidak berdaya tersebut hanya bisa pasrah saat dibuat giliran oleh ke 4 pelaku.

Setelah melakukan aksi bejadnya tersebut, pelaku mengantarkan korban ke rumah temannya lagi. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Tambak untuk diproses secara hukum yang berlaku, Senin (27/5/2024).

Setelah dimulai penyidikan melakukan tugas penyidikan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terjadi pada hari Minggu 26 Mei 2024 di Cafe Tiara di Dusun Piyang Tempa, Desa Sukalela, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Pulau Bawean.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berlayar ke Pulau Bawean untuk menjemput ke 4 terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur.

Ke 4 terduga pelaku berasal dari Wilayah Kecamatan Tambak, yakni berinisial AN Desa Sukalela, Inisial IN Desa Sukalela, Inisial IR Desa Sukaoneng, dan inisial AL Desa Sukaoneng akhirnya dibawa ke Mapolres Gresik dengan menggunakan kapal cepat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Rabu (12/6/2024), terang Kapolsek Tambak.
(FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here