Home Berita Unit Reskrim Polsek Sangkapura Polres Gresik Berhasil Ringkus Dua Terduga Jaringan Peredaran...

Unit Reskrim Polsek Sangkapura Polres Gresik Berhasil Ringkus Dua Terduga Jaringan Peredaran Narkoba di Pulau Bawean.

1400
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Unit Reskrim Polsek Sangkapura Polres Gresik kembali meringkus terduga pelaku jaringan peredaran narkotika di Pulau Bawean.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sangkapura, Bripka Hendro Susanto saat memberikan keterangan singkat kepada awak media, mengatakan bahwa dua terduga pelaku terlibat penyalahgunaan barang narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat dan warga. Terduga pelaku berinisial MK (34) dan AG (31), keduanya warga Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik Jawa Timur, Pulau Bawean, Senin (11/11/2024).

“Berkat informasi dari masyarakat dan warga setempat, jajaran Polsek Sangkapura berhasil mengamankan keduanya pada malam Minggu (9/11), Pukul 23:00 WIB. Dari salah satu terduga inisial MK ditemukan barang bukti (BB) lima klip berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Sangkapura Bripka Hendro menambahkan, menindaklanjuti laporan dari korban pencurian asal Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, pada Senin (4/11) terkait toko miliknya yang telah dibobol maling pada bulan Agustus 2024. Maka jajaran Polsek Sangkapura meminta keterangan dari beberapa korban dan saksi-saksi yang pada akhirnya mengarah kepada pelaku berinisial AN warga setempat, Minggu (11/11/2024).

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan tangan diborgol dilayarkan bersamaan dengan pelaku pencurian inisial AN ke daratan Jawa untuk diserahkan ke Mapolres Gresik dengan menggunakan kapal Express Bahari 3F yang dikawal oleh dua anggota Polsek Sangkapura, pungkas Kanit Reskrim Polsek Sangkapura Bripka Hendro. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here