Gresik,peloporkrimsus.com – Unit Reskrim Polsek Tambak Polres Gresik dalam rangka memberantas jaringan peredaran narkoba di Pulau Bawean gencar melaksanakan pengembangan kasus. Kini Unit Reskrim Polsek Tambak kembali berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Hasil pantauan awak media di lapangan, kedua tersangka berhasil diamankan di tempat terpisah oleh Unit Reskrim Polsek Tambak, yakni tersangka berinisial D (44) asal Dusun Rujing, Desa Sungaiteluk dan inisial S (23) asal Suwari Sangkapura.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan polisi atas maraknya peredaran narkoba di Pulau Bawean dan berhasil membekuk tersangka inisial S di area Pelabuha Bawean, Rabu (6/11/2024).
Setelah menangkap tersangka S, kemudian Unit Reskrim Polsek Tambak melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka kedua inisial D di rumahnya berikut barang bukti (BB).
Dari kedua tersangka tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dengan berat timbangan mencapai 20 gram.
Dijumpai di atas kapal KMP Gili Iyang Sangkapura, Kanit Reskrim Polsek Tambak Aiptu Imam Subari mengatakan bahwa kedua tersangka akan dilayarkan ke Mapolres Gresik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dengan dikawal tiga orang petugas kepolisian dari polsek Tambak, Kamis (7/11/2024) malam.
“Benar mas, dua orang tersangka yang telah diborgol dan menggunakan masker tersebut dilayarkan malam ini untuk diserahkan ke Mapolres Gresik dengan dikawal tiga anggota Polsek Tambak”, ungkapnya dengan singkat.
(FR)