Tanah Bumbu//Kal-Sel,Peloporkrimsus.com – Tim Unit Reserse Kriminal( Reskrim) dari satuan Kepolisian Sektor (Satui) menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Barkat mufakat kecamatan Setui ,setelah menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut,kemudian petugas berhasil menangkap pelaku berinisial SH.(40) di kecamatan Setui.
Pelaku diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis sabu.penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut,langkah-langkah hukum selanjutnya akan diambil untuk memproses pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya. Iptu Jonser Sinaga mengatakan, Unit Reskrim Polsel Satui telah meringkus pelaku, S.H (40) diamankan di jalan
Jalan. SMP, Gang Mulia Rt 02 Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kalimantan Selatan.
Pelaku diamankan oleh petugas ( 16/8/23.) Skj 20.00 Wita
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas, yakni :
1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,38 gram,
-1 buah bekas kotak permen Merk Gofress warna ungu dan
-1 lembar tisu warna putih untuk membungkus sabu.
Sedangkan narkotika jenis sabu tersebut disinyalir seseorang berinisial UP(DPO), untuk mengambil sabu tersebut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui guna proses hukum, ungkap Iptu. Jonser Sinaga.(Team )