Tanah Bumbu//Kal-Sel,Peloporkrimsus.com – Polsek Satui, Kalimantan Selatan – Unitreskrim Polsek Satui berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan yang melibatkan seorang pelajar di Desa Sido Rejo, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 Wita, tepatnya di rumah korban, seorang pelajar perempuan bernama AL, binti Sunarto, yang lahir pada 28 April 2007.(17) Korban adalah seorang perempuan berusia muda, suku Jawa, beragama Islam, dan tinggal di Dusun Rejo Mulyo RT 001, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku dalam tindak pidana ini adalah Muhammad Ikbal, binti Nispu, seorang laki-laki berusia 18 tahun, suku Bugis, dan pekerjaan sebagai pelajar/mahasiswa. Dia beralamat di Desa Setarap RT 003, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Saksi dari kejadian ini adalah Ruswati, binti Muhadik, seorang perempuan berusia 45 tahun, suku Jawa, pekerjaan sebagai pengurus rumah tangga.
Menurut keterangan yang diberikan, tindak pidana persetubuhan ini terjadi saat korban sedang tidur di rumahnya. Korban kemudian dibangunkan oleh ibunya, Sdri Ruswati, yang memberitahu bahwa pelaku telah masuk ke rumah tanpa sepengetahuan korban. Pelaku duduk di ruang tamu dan kemudian meraba bagian kelamin dan payudara korban. Pelaku mengancam korban dengan kata-kata yang mengerikan, memaksa korban untuk menuruti keinginannya.
Pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober 2023, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di jalan Kemboja RT 01, Dusun Annur, Desa Al Kautsar, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Barang Bukti yang turut di amankan 1(satu) lembar baju kaos Tampa merk dengan bercorak garis-garis warna ungu,biru ,putih dan pink
1(satu) lembar celana legging pendek warna Cream Tampa merk
1(Satu) lembar celana dalam warna hitam Tampa merk
1(satu)buah BH warna merah bertuliskan Made In China
1(Satu) Lembar daster warna biru bercorak unggu
Tindakan ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelaku dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.
Pelapor telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Satui, yang kemudian mengambil tindakan tegas sesuai hukum. Kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menyampaikan bahwa tindakan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi hak-hak anak-anak yang menjadi korban tindak pidana. Proses hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjamin keadilan bagi korban.
Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat seiring berjalannya proses hukum.”Ungkapnya (Nata/Team)