Home Berita Wabup Bima: Eksekusi Eks Napikor Terkendala Yudical Reviuw

Wabup Bima: Eksekusi Eks Napikor Terkendala Yudical Reviuw

569
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Meskipun Surat edaran SKB tiga Menteri mencopot ASN mantan Napikor terus bergulir, sebagian Daerah sudah melaksanakan Eksekusi ini tetapi beberapa Daerah lainya masih menunggu keputusan Inkrah dari Mahkamah Konstitusi MK.

Menyusul adanya Polemik eksekusi mantan Napikor ini yang sebelumnya Pemkab Bima dinilai mandeng oleh kalangan pegiat Anti Korupsi.

Menjawab masalah ini Wakil Bupati Bima Drs,H.Dachlan,H.M.Noer M.Pd menjelaskan keberadaan Eks Napikor akan menjadi atensi khusus bagi pemerintah daerah tentu harus melalui mekanisme yang berlaku, karna ini berkaitan dengan UU ASN ujarnya diruang kerjanya Rabu (23/01/19).

Menurutnya, “Data yang diberikan oleh BKD tentu harus diklarifikasi berdasarkan  keputusan yang inkrah dari Kejaksaan dan jangan sampai Pemda digugat oleh ASN melalui UU 43 yang mengatur tugas pokok Kepegawaian” Jelasnya.

“Mestinya Pejabat pembina Menpan RB dan Mendagri ke BKN akan menindaklanjuti Dengan adanya Yudical reviuw dan ini harus benar benar resmi sehingga para Eks Napi bisa mendapatkan haknya sebagai ASN dalam UU tentang ASN,”bebernya.

Kata Dahlan, Bupati punya kewenangan sendiri dalam memindah dan serta mengangakat dan memberhentikan Pegawai, dan yang utama mesti berhati hati supaya akurat, jika memang keputusan tidak tepat perlu dihati hati  karena haknya sebagai pertimbangan UU tugas Pokok pegawaian.

“Yang jelas Pemerintah Bupati dan Wabup harus Langkah yang tepat dalam permaslahan ini kalau diberhentikan itu dalam tahap Regulasi yang normatif dan kami dorong BKD dalam hal ini karena terwujudnya Pemerintah yang bersih kedepanya,”Tegas pria Murah senyum ini.

Kalau itu sudah inkrah kami tetap mendorong karena ini aturan dan harus kami patuhi pungkasnya.(Rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here