PURWOKERTO, PH-Krimsus : Masa kepemimpinan Bupati Achmad Husein dan Wakil Bupati Budhi Setiawan, untuk masa bakti 2013- 2018 berakhir Rabu (11/4). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Ir Wahyu Budi Saptono, M.Si sebagai pelaksanaan tugas sehari-hari (Plh) Bupati Banyumas berdasarkan surat Nomor T.131.33/3272/OTDA tanggal 9 April 2018. Pengesahan juga diperkuat dengan Surat Plt Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/6020 tanggal 11 April 2018 tentang Pemberitahuan pelaksanaan tugas sehari-hari Bupati Banyumas.
Penyerahan surat penunjukan dilakukan Plt Gubernur Jateng Drs Heru Sujadmoko, M.Si kepada Banyumas Ir Wahyu Budi Saptono, M.Si Rabu (11/4) di Pendopo Sipanji Banyumas. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan silaturahmi akhir masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Banyumas Ir Achmad Husein dr Budhi Setiawan sekaligus pamitan Plt Bupati Banyumas.
Hadir pada acara ini Forkompinda, Pimpinan Perbankkan/BUMN/BUMD, Rektor Perguruan Tinggi, Pimpinan SKPD dan para pejabat di Banyumas, Plt Gubernur Jateng Heru Sujadmokomengatakan penunjukan pelaksana harian bupati tersebut dilakukan agar roda pemerintahan di Kabupaten Banyumas tetap berjalan.Banyumas merupakan salah satu kabupaten di Jateng yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tanggal 27 Juni 2018, sedangkan masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas periode 2013-2018 berakhir pada tanggal 11 April.
“Karena Bupati Pak Husein cuti kampanye, sejak tanggal 15 Februari 2018, Wakil Bupati dr Budhi Setiawan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Banyumas, sampai dengan hari ini Rabu (11/4) sehingga perlu ditujuh Plh Bupati untuk sementara sampai dilantiknya pejabat bupati” katanya
Lebih lanjut, Heru mengatakan penunjukan pelaksana harian bupati tidak menjadi masalah karena hal itu dimungkinkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Bahkan, Sekda ditunjuk sebagai Pejabat Bupati pun bisa. Masa kerja Plh dalam surat Mendagri itu sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati Banyumas,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, bisa diperkirakan kapan Penjabat Bupati Banyumas itu akan dilantik meskipun dalam SK Mendagri tidak ditulis batas waktunya. Ia mengakui jika dalam perundang-undangan telah ditentukan batas waktu jabatan pelaksana harian bupati selama satu bulan meskipun tidak ditulis dalam SK Mendagri tersebut.
“Walaupun tidak ditulis batas waktunya, tapi yang membatasi ya peraturan perundangan itu,” tegas Heru.
Sementara saat pamitan pada acara ramah tamah, Plt Bupati Banyumas Budhi Setiawan mengharapkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk tetap bekerja dengan sebaik-baiknya, tidak gaduh, dan tetap mendukung Plh. Bupati Banyumas dalam menjalankan pemerintahan hingga dilantiknya penjabat bupati. “Selain itu, jagalah kekompakan, kebersamaan, kekeluargaan, dan keharmonisan di lingkungan kerja,” katanya. Budi Parsito.(SUYONO)