Home Berita Warga Bawean Kecewa dan Geram Terhadap Pelayanan SPBU, Aparat Penegak Hukum Diminta...

Warga Bawean Kecewa dan Geram Terhadap Pelayanan SPBU, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas.

110
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Warga pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur kecewa dan geram atas pelayanan SPBU yang berada di kecamatan Sangkapura. Pasalnya, keberadaan dua POM Pertamina yang semestinya memberikan akses kemudahan mendapatkan penyaluran BBM bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) untuk masyarakat justru tidak tepat sasaran.

Berdasarkan pantauan di lapangan, setiap kedatangan kapal tanker pemasok BBM bersubsidi untuk warga Pulau Bawean kerap kali dijadikan ajang bisnis
oleh pihak pengelola bersama para pengusaha. Aktivitas bongkar muat BBM bersubsidi jenis pertalite dan bio solar dilakukan di Pelabuhan Bawean dari kapal ke mobil tangki, dan kemudian diangkut menuju APMS 01 dan SPBU K29 di wilayah kecamatan Sangkapura. Pom yang ada hanya sebagai tempat persinggahan, karena BBM bersubsidi tersebut kemudian dimasukan ke dalam drum-drum milik para pengusaha yang sudah berjejer rapi di area Pom. Parahnya lagi, aktivitas itu berlangsung cukup lama tanpa tersentuh oleh pihak aparat penegak hukum.

Beberapa hari lalu di pulau Bawean mengalami kelangkaan BBM, sedangkan pasokan BBM bersubsidi pada bulan Februari 2026 telah didistribusikan oleh MT. Ferimas Sentosa dengan kouta Pertalite 360 KL dan Bio Solar 128 KL.

Diduga Kelangkaan ini terjadi disebabkan oleh beberapa faktor yakni, Pasokan BBM yang masih kurang mencukupi, bertambahnya jumlah kendaraan bermotor, dan meningkatnya aktivitas warga Bawean saat bulan Ramadan.

Pada Minggu pagi, 8 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Pom di APMS 01 yang berlokasi di Jalan Raya Beringinan, Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura, Bawean mulai terlihat melayani pengisian BBM untuk masyarakat umum. Aktivitas itu tidak berlangsung lama, dan banyak pengendara sepeda motor tidak mendapat bagian BBM bersubsidi tersebut.

Menurut salah satu petugas APMS 01, Ardi menyampaikan bahwa pertalite sudah habis terjual sekitar 400 liter, atau dua drum.

Sedangkan sebelumnya di lokasi APMS 01 sudah ada pemberitahuan bahwa pertalite dan bio solar habis. Situasi ini justru mengundang pertanyaan publik, dari mana asalnya BBM tersebut? karena kapal pemasok BBM bersubsidi diperkirakan baru tiba di Pelabuhan Bawean pada hari Selasa, 10 Maret 2026.

Dari Nazar, S.H., selaku advokat sekaligus pemerhati kebijakan di pulau Bawean, mulai angkat bicara. Ia menegaskan bahwa SPBU pada prinsipnya hanya boleh menjual BBM yang berasal dari distribusi resmi dan tercatat dalam tangki penyimpanan SPBU. Artinya, BBM yang dipasarkan kepada masyarakat harus berasal dari pasokan yang disalurkan melalui sistem resmi oleh Pertamina dan tercatat dalam administrasi distribusi, Minggu (8/3/2026).

“Apabila ada BBM yang dijual pada saat terjadi kelangkaan dan sampai berasal dari sumber yang tidak tercatat dalam distribusi resmi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait penyalahgunaan kegiatan pengangkutan dan niaga BBM di luar mekanisme yang sah,” ujarnya.

Dari Nazar menambahkan selain itu, dalam kondisi kelangkaan, transparansi sumber dan jumlah stok BBM menjadi sangat penting untuk mencegah dugaan adanya penimbunan atau distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here