Home Berita WRC PANRI Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen CV. KS dan Keterlibatan Oknum Pejabat...

WRC PANRI Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen CV. KS dan Keterlibatan Oknum Pejabat – Desak Penegakan Hukum Tegas

214
0

Tanah Laut,Peloporkrimsus.com – 23 April 2025 – Kalimantan Selatan, sebuah provinsi yang kaya akan sumber daya alam, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut mencuat akibat dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan izin tambang di atas lahan seluas 131 hektar yang berlokasi di Kabupaten Tanah Laut. Dugaan ini pertama kali disampaikan melalui surat pengaduan bernomor 002/MK/KS/IV/2025 oleh seorang pengusaha tambang berinisial (L) kepada Dewan Pimpinan Pusat Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PANRI) di Jakarta Timur.

Ketua Umum WRC PANRI, Arie Chandra SH, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar adanya pengaduan dari salah satu direktur dan pemilik lahan serta CV KS. Berdasarkan pengaduan tersebut, Tim Khusus WRC PANRI akan melakukan investigasi lanjutan sesuai dengan petunjuk dan data yang diterima,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Arie menambahkan, dalam kajian sementara, CV. KS sangat dirugikan oleh aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh pihak lain di atas lahan tersebut. Ia menyebutkan adanya indikasi pemalsuan dokumen legalitas perusahaan yang melibatkan oknum pejabat pemerintah serta seorang pencatat akta yang diduga belum memenuhi syarat legal pada saat akta tersebut dibuat. Salah satu temuan mengarah pada dugaan kuat bahwa seorang notaris berinisial ADM telah terlibat dalam penyusunan dokumen hukum sejak tahun 2008, padahal yang bersangkutan baru lulus dan diangkat secara resmi pada tahun 2018.

“Dalam hal ini, patut diduga terjadi pemalsuan identitas notaris dan manipulasi dokumen hukum penting, termasuk Akta No. 68 tertanggal 20 Februari 2008. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap marwah institusi notariat yang harus segera ditindak secara hukum,” tegas Arie.

WRC PANRI juga telah menyampaikan temuan tersebut kepada pihak Kementerian ESDM dan Dinas PTSP Kalimantan Selatan. Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa laporan ini juga didukung oleh data sah dari Ditjen AHU serta keterangan dari saksi-saksi yang siap memberikan kesaksian di hadapan pengadilan.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Koordinator WRC PANRI Korwil Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong penyelesaian kisruh legalitas CV KS. “Kami mengimbau kepada pemangku kebijakan dan para pihak terkait, khususnya oknum yang mengatas namakan CV KS, agar segera menyelesaikan sengketa ini secara tuntas. Jika tidak, kami dari WRC PANRI Kalsel akan mengambil langkah hukum yang terukur sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan demi tegaknya keadilan,” ujarnya.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here