Probolinggo,Peloporkrimsus.com – Pemberian Surat Rekomendasi dan ijin Cuti oleh Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Kepada salah satu tenaga pengajar *Non PNS* di Lembaga Pendidikan Swasta, mengindikasi adanya ketidak pahaman Nohkoda Kepemimpinan dilingkungan Kementerian Agama setempat dan diduga dengan adanya awal permulaan suatu perilaku Korup.
Informasi didapat, Surat Rekomendasi dan Ijin Cuti yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo diberikan Kepada salah satu Oknum Tenaga Pengajar di Lembaga Swasta yang berada diwilayah Kecamatan Tegalsiwalan untuk dijadikan salah satu Syarat guna untuk mendapatkan nilai tambahan pembobotan/skor pada waktu pendaftaran sebagai Bakal Calon Kepala Desa di Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.
Ada apa dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo…….?
Sementara, Kasubag TU Kementrian Agama Kabupaten Probolinggo, Pak Taufiq menyampaikan ke Awak Media pelopor,
“Terkait Surat Ijin Cuti Nomor: B-5073/KK.13.8.2/PP.00/11/2021, yang dikeluarkan Oleh Kemenag pada Tanggal 29 November 2021, tidak tau siapa yang Membuat Surat Ijin Cuti tersebut”, tegas Taufiq.
Menanggapi adanya penerbitan surat ijin Cuti yang di keluarkan oleh Kemenag, Salah satu Pegiat Masyarakat Budi Haryanto mengatakan,
“Secara garis besar, Ijin Pemberian Cuti Kepada PNS sudah di atur oleh Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Ijin Cuti Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian di rubah pada Peraturan BKN No.7 Tahun 2021, Sementara Ijin Pemberian Cuti pada Tenaga Non PNS yang berada dilingkungan lembaga Swasta yang diakui karena SK-Pendiriannya KEMENKUMHAM bukan merupakan kewenangan dari pada KEMENAG Kabupaten Probolinggo untuk Mengeluarkan Surat Rekomendasi atau Ijin Cuti Tersebut”, tuturnya.
Lengkapnya Budi Haryanto mengatakan,
“Seharusnya Kemenag Kab.Probolinggo lebih Selektif dan Peka terhadap Peraturan, sehingga Tulisan yang terdapat pada Banner yang ada di Area Kantor Kementerian tersebut, Tidak Terkesan Hanya Sebatas Slogan Saja di Banner ada Tulisan Zona Integritas yang mengedepankan pelayanan Prima, tapi fakta menunjukan lain, Administrasi Surat Amburadul, dan Surat yang Dikeluarkannya pun Patut diduga tidak sesuai Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Surat Ijin Cuti”,ungkap nya.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Menyebutkan, Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lambat 5 Tahun. Dan Pidana denda paling sedikit 50 juta Rupiah dan paling banyak 250 juta rupiah. (met)