Home Berita Akibat Barang Material Hilang, Pemilik Perusahaan di duga diadukań ke K.SPSI Sumsel

Akibat Barang Material Hilang, Pemilik Perusahaan di duga diadukań ke K.SPSI Sumsel

325
0

Palembang,peloporkrimsus.com – Akibat barang material Jenis besi behel berbagai ukuran hilang / Curi dan sampai mengalami kerugian ratusan juta, ST pemilik perusahaan ( PT B ) berang dan mengancam akan penjarakan kepala gudang dan ketiga Kerani, Johan kepala gudang, Erma, Vera dan Diana sebagai Kerani.

Indikasi dugaan perusahaan ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) kepada pekerja, dengan melanggar pasal 158 UU no 13 tahun 2003 Tentang kesalahan berat akan tetapi pasal 158 UU no 13 tahun 2003 telah di batalkan oleh Keputusan MK ( Mahkama Konstitusi ) no 012/PUU-l/2003, Bahwa PHK karena Melanggar Pasal 158 UU no 13 tahun 2003 Tentang kesalahan berat dapat di lakukan setelah adanya putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jum’at siang jam 13.30wib ( 10/01/2020)

Mereka di jemput anggota polisi tanpa sprint (surat perintah) dan di bawa ke Polsek Sukarami palembang pakai mobil polisi dengan alasan di minta keterangan , mau BAP ( Berkas acara perkara ) sebagai keterangan saksi. Tapi anehnya selesai ambil keterangan saksi BAP “mereka harus menginap semalam saja.” Kalian menginap di sini ( Polsek ), kita mau dinginkan pihak perusahaan, kata Jecki anggota Tim Riksa 2 anggota Polsek Sukarami Palembang.

Jum’at Jam 22.00wib ( 10/01/2020) Erma,Vera dan Diana di suruh pulang karena sudah selesai di BAP, hanya johan Sendiri Belum selesai di periksa masih banyak yang di tanyakan. Jadi harus nginap , besok nya sabtu siang jam 14.00 (11/01/2020) Johan boleh pulang setelah selesai di BAP.

Saat awak media konfirmasi ke Kapolsek Sukarami yang di wakili oleh Kanit Iptu Hermansyah, “Masalah ini lagi dalam proses Lidik”. Itu pun melalui aplikasi WA
sabtu jam 7.55wib ( 11/01/2020)

Erma,Vera dan Diana mau melakukan aktivitas absen Bekerja sepertí biasa, namun mereka di halangi dan tidak diperbolehkan masuk,

“mbak bertiga ngga boleh lagi kesini sudah Non aktif dan di rumahkan” itu pesan bpk ST, sahut security pos penjaga.

Karena merasa di non aktïfkan dan tanpa surat resmi maka keempat pekerja ìni mengadukan permasalahan ke K.SPSI ( Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) 1973 jln Veteran no 7085 Palembang . dan dī terima langsung oleh Ketua Drs.H.Chaidir Tanjung, Bendahara Ibu Bilhuda dan Suhartini Kepala Sekretariat, ke empat pekerja ini menyampaikan keluh kesah permasalahan mereka, sudah 11 tahun aku begawe gaji kecil dan tanpa reward (penghargaan) kata Erma, “aku 8 tahun yuk sèrobot Vera tidak mau kalah, cuma aku yang 2 tahun ujar Diana.

kami berempat minta hak keadilan karena di rugikan perusahaan gaji tidak di bayar desember 2019 sampai sekarang, status pekerjaan non aktifkan / rumahkan sebelah pihak tanpa ada surat resmi, apalagi tidak ada BPJS, gaji di bawah UMR ( Upah Minimun Regional ).

“kalau ada łaporan kasus perusahaan seperti ini kita harus tanggapi dan ditindaklanjuti segera, Keadilan harus di tegakkan, segera kita disposisikan laporannya”, kata Chaidir berapi-api.

“Alangke Hebat nian sekendak bae nindas orang lemah”,  jerit Afrika Melengking ( Tim )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here