Home Berita Polres Gresik Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Perjudian

Polres Gresik Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Perjudian

746
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Bertempat di halaman Mapolres Gresik jalan Basuki Rachmad, No. 22, Gresik. Kepala Kepolisian Resort Gresik AKBP Kusworo Wibowo, SH SIK MH., menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana perjudian, Selasa (11/2/2020).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Panji P. Wijaya dan Kanit Pidum Ipda Danial, Kapolres menyatakan ada lima tersangka yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Gresik.

Kelimanya berhasil diamankan petugas pada Sabtu (8/2/2020) lalu sekitar pukul 16.00 Wib. Berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Polres Gresik. Lima orang itu diantaranya, R (46) warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Gresik. Kemudian, H (40) warga Desa Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban. Keduanya tertangkap di lokasi judi dadu.

Sementara dua orang pejudi bola yang ditangkap adalah S (51) warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean dan SP (47)  warga Desa Semanis, Kecamatan Sidayu, Gresik. Sedangkan satu orang  sebagai penyandang dana, yakni SD (55) warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Gresik.

Lima tersangka berhasil digerebek Petugas di Arena perjudian dadu dan bola di Desa Kisik, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Mengetahui informasi dari masyarakat anggota dilapangan langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan tindak pidana judi, mengetahui petugas Kepolisian datang para pelaku berusaha melarikan diri dan meninggalkan kendaraan. “Selain mengamankan lima orang tersangka kami juga menyita 43 kendaraan sepeda motor,” terang Kapolres Gresik.

Disampaikan, para tersangka yang diamankan mempunyai peran masing-masing. Begitu pula dengan sepeda motor yang disita. Kendaraan akan dikembalikan kepada pemilik jika menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Kami lihat dulu. Kalau perannya hanya sebagai penonton bukan terlibat dalam kasus hukum maka kami kembalikan,” pungkas Kusworo didampingi Kasatreskrim AKP Panji P Wijaya.

Kapolres Gresik AKP Kusworo Wibowo menambahkan, kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan uang tunai dari judi dadu Rp 4,1 juta beserta perlengkapan dadu . Sedangkan dari judi bola senilai Rp 2,5 juta dan perlengkapan perjudian,”pungkasnya.

Pada konferensi pers tersebut, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari penyakit masyarakat seperti judi, miras, penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya dan apabila mengetahui harap dilaporkan kepada Polisi terdekat, ” Mari bersama ciptakan Kabupaten Gresik sebagai kota wali yang aman dan kondusif” tegas AKBP Kusworo Wibowo, SH. SIK. MH.(Tfq)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here