Home Berita Terkait Kasus Pengganti Tanah Kas Desa(TKD) Didesa Clarak, Akan Naik Tahap Penyidikan.

Terkait Kasus Pengganti Tanah Kas Desa(TKD) Didesa Clarak, Akan Naik Tahap Penyidikan.

309
0

Probolinggo, peloporkrimsus.com – Kamis tanggal 11 Juli 2019 salah satu Warga Desa Clarak yang enggan ditulis namanya Menyampaikan ke Media Investigasi Nasional Pelopor Hukum & Krimsus terkait Kelanjutan Informasi Dugaan Penyalahgunaan wewenang (mafia tanah), menghadiri Panggilan dari Kejaksaan Negeri, guna untuk diperiksa atau melengkapi berkas perkara dugaan terjadinya mafia Tanah Kas Desa Clarak.

Tanah Kas Desa yang Terkena Proyek Jalan Tol Pasuruan Probolinggo (PASPRO) sehingga Tanah TKD harus diganti TKD yang Baru, dimana proses Penggantian itu diduga terjadi persekongkolan antara oknum Pemerintah Desa dan oknum Kecamatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan demi memperkaya diri atas kewenangan yang melekat pada dirinya.

Desa Clarak Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo yang mempunyai TKD yang cukup luas dan hanya Sebagian yang kena Pembangunan Jalan Tol PASPRO seluas 21.586M2 (6 bidang) dan Pengganti Tanah Kas Desa seluas 36.667M2 (15 bidang), akan tetapi proses Pengganti TKD tersebut diduga ada penyalahgunaan wewenang dan berbau sepekulan (mafia tanah).

Beberapa aktifis di Probolinggo juga menyampaikan ke awak Media Pelolor Hukum & krimsus, “sebelum Tanah Kas Desa ada pengganti dari Waskita Karya, Desa Clarak menerima kompensasi sebesar Rp.187.000.000,- yang diberikan langsung oleh PPK pembebasan lahan Tol PASPRO (alm.Pak Agus Minarno).”ucapnya.

Pada saat mediasi antara Masyarakat Desa Clarak dan Pemerintah Desa dan dana tersebut diduga dinikmati pribadi oleh oknum Pemerintah Desa yang bertujuan untuk memperkaya diri.

Beberapa warga Desa Clarak ada yang mengajukan sebidang sawah milik keluarganya untuk dijadikan pengganti TKD, hanya sebagian saja yang di Acc, namun kebanyakan dari daerah luar clarak yang dijadikan tanah pengganti TKD.

” Maka dari itu kami meminta kepada  Instansi pemerintah, khususnya Penegak Hukum yang ada Dikejaksaan Negeri Kraksaan serta Kejaksaan Tinggi jawa timur Dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta Untuk secepatnya menindak lanjuti kasus tersebut”, ungkap Korlap LSM PASKAL.

” Penegak Hukum Harus Secepatnya mengusut Kasus Pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Didesa Clarak tersebut, karena diduga kuat ada Penyalahgunaan wewenang dan berbau sepekulan (mafia tanah), supaya secepatnya segera Diproses sampai keakar-akarnya, sebagai mana Semboyan Kepala Negara Kita sebagai Panglima tertnggi, Jangan Hanya Sebagai Slogan Saja yaitu: Tumpul ke atas Tajam ke bawah”, Lanjut Korlap PASKAL kepada Media Pelopor. (cung/met)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here