Bima, Peloporkrimsus.com – Sebanyak 76 Narapidana lapas Kelas II bima mendapat remisi 17 Agustus dan hari Idul Adha.Narapidana yang diajukan remisi merupakan Hasil kualifikasi persyratann sehingga diajukan untuk menerima remisi.
“Sisanya akan ada tambahan,untuk Narapidana lainnya sedang kami ajukan untuk mendapat remisi Selanjutnya, dari 76 Terpidana ini meliputi napi kasus Narkoba sebanyaj 5 orang 1 terpidana Korupsi sisanya narapidana umum semua mereka ini memenuhi syarat sekarang sudah ada resmi surat keputusan dari pengadilan,”ujar Kalapas II B Bima H.Khalik Senin (12/08/19).
Dikatakannya, terpidana Korupsi ini merupakan Mantan Eks POL PP kabupaten Bima, Dua orang narapidana mendapat bebas bersyarat usulkan ini disampaikan ke Dirjen Kemenkumhan Lapas kata Khalik.
Khalik menambahkan,Tahanan Rutan kelas II Bima Di Dominasi tahanan dari warga Kabupaten Bima sekitar 65 persen.
“Insyallah warga binaan kami sudah banyak perubahan mulai dari tingkah laku, taat ibadah hingga yang tidak bisa menngaji sampai bisa hafal 15 Juz AlQura’an,”tuturnya. (Rif)