Home Berita 76 Napi Lapas Kelas II B Bima Dapat Remisi 17 Agustus, 1...

76 Napi Lapas Kelas II B Bima Dapat Remisi 17 Agustus, 1 Diantaranya Napikor

289
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Sebanyak 76 Narapidana lapas Kelas II bima  mendapat remisi 17 Agustus dan hari Idul Adha.Narapidana yang diajukan remisi merupakan Hasil kualifikasi persyratann sehingga diajukan untuk menerima remisi.

“Sisanya akan ada tambahan,untuk Narapidana lainnya sedang kami ajukan untuk mendapat remisi Selanjutnya, dari 76 Terpidana ini meliputi napi kasus Narkoba sebanyaj 5 orang 1 terpidana Korupsi sisanya narapidana umum semua mereka ini memenuhi syarat sekarang sudah ada resmi  surat keputusan dari pengadilan,”ujar Kalapas II B Bima H.Khalik Senin (12/08/19).

Dikatakannya, terpidana Korupsi ini merupakan Mantan Eks POL PP kabupaten Bima, Dua orang narapidana mendapat bebas bersyarat usulkan  ini disampaikan ke Dirjen Kemenkumhan Lapas kata Khalik.

Khalik menambahkan,Tahanan Rutan kelas II Bima Di Dominasi tahanan dari warga Kabupaten Bima  sekitar 65 persen.

“Insyallah warga binaan kami sudah banyak perubahan mulai dari tingkah laku, taat ibadah hingga yang tidak bisa menngaji sampai bisa hafal 15 Juz AlQura’an,”tuturnya. (Rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here