Home Berita Surat Perintah Audit Dari Komisaris ,Tak Di Ketahui Saksi Ahli Yang Dihadirkan...

Surat Perintah Audit Dari Komisaris ,Tak Di Ketahui Saksi Ahli Yang Dihadirkan JPU.

762
0

Surabaya-PH,Krimsus, Jaksa Penuntut Umum hadirkan saksi ahli hukum Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) ,Agus Widyanto dalam keterangannya di PN Surabaya, di nilai malah menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut umum. Dalam agenda sidang lanjutan perkara pencurian dan penggelapan dokumen PT Blauran Cahaya Abadi (BCM), yang melibatkan Trisulowati alias Chinchin mantan Direktur utama (dirut PT BCM) sebagai terdakwa, yang di gelar pada rabu (17/5/17) di ruang Cakra Pengadilan Negeri,Surabaya. Agus Widyanto, saksi ahli dari Universitas Airlangga mengatakan, “ pemindahan berkas bukan sesuatu yang tidak boleh, namun ada prosedurnya”. Hotman Paris Hutapea, selaku Kuasa Hukum, terdakwa Chinchin, menanyakan bagaimana dengan audit yang memindahkan data ke tempat lain? Apa perlu ijin dekom?. Saksi ahli menjawab harus meminta ijin ke dekom,karena audit merupakan kegiatan istimewa yang berbeda dengan kegiatan perusahaan sehari-hari. Namun, saat di tunjukkan surat permintaan audit yang di kirim oleh dekom kepada terdakwa, saksi mengatakan bahwa perkara ini semakin menarik. ” Apabila saya di beritahui soal adanya surat permintaan dekom ke direktur soal perintah audit. Maka jawaban saya BAP tidak akan seperti itu, ” paparnya di persidangan. Sesuai pasal 97 UU PT nomor 40 tahun 2007, seorang direksi harus patuh,beritikad baik dan bertanggung jawab atas roda perusahaan. Ia menambahkan, dengan adanya surat audit dari dekom, apabila direktur tidak melakukan pemeriksaan dan pemindahan dokumen, berarti audit tidak di laksanakan.Sesuai UU PT audit bisa di lakukan di tiga pilihan tempat yaitu, di dalam kantor,di kantor auditor atau di tempat lain yang sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dengan auditor. Saksipun mengatakan, tidak pernah di tanya penyidik kalau perusahaaan ini biasa di audit dengan membawa dokumen ke tempat akuntan sejak tahun 2003. lah kalau itu ada surat permintaan audit, seharusnya dekom memaklumi ( pemindahan dokumen) masih dalam rangka audit, paparnya. Usai dari persidangan, Sumantri selaku Jaksa, saat di konfirmasi terkait keterangan saksi ahli, mengatakan, ” ya, kita lihat saja nanti ,” jawabnya singkat. Secara terpisah, Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum dari Chinchin mengatakan, bahwa keterangan saksi ahli yang di hadirkan JPU malah merontokkan dakwaan jaksa sendiri.(met)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here