Bima, Peloporkrimsus.com – Proses rekapitulasi tingkat KPU hampir rampung, namun polemik PSU TPS 5 desa Tente kecamatan Woha masih terus bergulir.
Salah satu kompetitor Pemilu dapil I kabupaten Bima Irwan, SH. caleg nomor urut 1 partai Demokrat untuk DPRD Kabupaten Bima melayangkan surat keberatan kepada Bawaslu Kabupaten Bima dengan isi penolakan hasil PSU desa Tente.
Surat yang disampaikan pada tanggal 1 Mei 2019 itu diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bima dengan nomor penerimaan 006/LP/PL/Kab/18.U3/V/2019. Irwan yang ditemui di kediamannya Jum’at (3/5-19) menjelaskan, laporan yang disertai beberapa dokumen bukti itu sebagai bentuk gugatan menolak atas hasil PSU TPS 5 desa Tente yang dianggap terlaksana tanpa landasan hukum yang jelas alias illegal.
“Skenario dibalik PSU TPS 5 Desa Tente ini sudah kami kaji dari berbagai telaah hukum sehingga perlu kami lakukan gugatan yang diawali dengan laporan kepada Bawaslu,” tegas Irwan calon unggul sebelum PSU digelar.
Menurutnya apapun alasan penyelenggara pemilu kabupaten Bima atas PSU TPS 5 ini semua tidak logis, “Baik secara logika lebih-lebih di mata hukum, karena beberapa kali kami komunikasi dengan komisioner KPU untuk meminta alasan dilaksanakan PSU ini tidak mampu dijelaskan dan dipertaggungjawabkan secara hukum,” tegas Irwan.
Kata Irwan, beberapa fakta yang harus diketahui diantaranya, tidak ada rekomendasi Panwascam atau Bawaslu untuk melakukan PSU di TPS itu, kesan memaksa untuk dilakukan PSU memang sudah diskenario sejak awal karena pertama kami komunikasi justru komisioner KPU sempat meminta kami untuk membujuk Panwas agar mengeluarkan rekomendasi susulan sebagai bentuk persetujuan untuk tidak dilakukannya PSU.
“Kejanggalan lainnya adalah lahirnya rekomendasi Panwas TPS yang mana telah dengan sengaja membiarkan pelanggaran itu terjadi, karena jika memang keberadaan pemilih yang hanya boleh memilih capres saja lantas kenapa sebelum menggunakan hak pilihnya tidak ditegur malah sengaja dibiarkan berpose dengan memegang lima lembar kartu suara dan diambil fotonya oleh panwas TPS,” ketusnya.
Yang lebih menyolok lagi, kata Irwan, “Ada rekomendasi di TPS 4 desa Parado Wane kecamatan Parado terpenuhi unsur formil dan materil namun sengaja tidak dilaksanakan dengan alasan yang tidak masuk akal, kehabisan logistik,” pungkasnya.
Dari serangkaian kajian itu, pihak Irwan merasa dirugikan sehingga perlu mengambil langkah hukum baik pidana maupun melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tegasnya.(Rif)