Bima, Peloporkrimsus.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima pada jumat, (31/05) sekitar pukul 23:00 wita,berhasil mengungkap peredaran Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diatur dalam ” Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dari hasil penagkapan ini Polisi berhasil menahan dua diduga pelaku, Inisial I (38)Dusun Coha Desa Melaju Kecematan Kilo Kabupaten Dompu, dan N (31) Rt 01 Rw 02 Dusun Teka Sire Kecamatan. Manggalewa Kabupaten Dompu.
Dari hasil penagkapan ini Tim berhasil mengamankan Barang Bukti yang diamankan berupa,1 Poket Narkotika Jenis Shabu,1 Buah Bong 1 Buah Gunting, 3 Buah Sedotan,1 Bungkus Klip Kosong,1 Buah Isolasi Bening Kecil,1 Buah Timbangan,3 Buah Korek Api, 3 Buah Handphone; 1 Buah Mobil jenis Avanza Warna Silver dengan No. Polisi B 1862 SOH.
Kasubag Humas Polres Bima IPTU Hanafi mengatakan Tim Opsnal mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi Narkotika yang akan dilakulan oleh seseorang laki-laki dan perempuan yang berasal dari Kabupaten Dompu dengan seseorang laki-laki yang berasal dari Bima Kabupaten.
“Untuk menindak lanjuti informasi tersebut personil opsnal kemudian melakukan pemantauan di sekitar Kabupaten Bima Setelah beberapa jam melakukan pemantauan Tim memperoleh informasi bahwa transaksi akan dilakukan di sekitar Kecematan Monta,”terangnya.
Lanjutnya Kemudian Tim langsung melakukan pemantauan di sekitar Kecematan Monta, Setelah melakukan pemantauan, Tim kemudian melihat gerak gerik seseorang yang sedang duduk di pinggir jalan sendirian, Tim mengawasi orang tersebut dan setelah beberapa saat, Tim melihat pelaku tersebut di datangi oleh dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Tracker.
“Bersamaan dengan itu, Tim kembali mendapati informasi bahwa orang yang dicurigai adalah orang yang akan melakukan transaksi Narkotika Jenis Shabu kemudian mendatangi orang-orang tersebut untuk melakukan upaya penangkapan,”bebernya.
Dua orang dari laki-laki tersebut berhasil melarikan diri, Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang dari dua orang yang berhasil lari. Tim dengan disaksikan oleh masyarakat setempat melakukan penggeledahan, akan tetapi Barang Bukti tidak kami temukan.
Sambungnya kemudian melakukan penggeledahan di Mobil tersangka dan berhasil menemukan Barang Bukti tersebut diatas. Tim kemudian mengamankan dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Bima untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut tutupnya. (Rif)