Home Berita TNI AL Amankan 7 Ekor Rusa Hasil Berburu Ilegal dari Pulau Komodo

TNI AL Amankan 7 Ekor Rusa Hasil Berburu Ilegal dari Pulau Komodo

2270
0

Bima,Peloporkrimsus.com – Penangkapan Hewan dilindungi Undang-undang di pantai Lariti  Desa Soro Kecematan Lambu Kabupaten Bima,Pada Rabu (07/08/19) sekitar Pukul 10.00 wita bertempat di pantai Lariti Desa Soro pelaku dan barang pencurian jenis hewan dilindungi jenis Menjangan diamnakan Anggota TNI AL Pos AL Lariti Desa Soro.

Danpos AL Kolo Bima Lettu (E) Laut I Made Suardana mengatakan  Pelaku dan barang hasil buruan yang diamankan berupa 8 ekor Menjangan, 1 ekor dalam keadaan hidup, dan 7 ekor dalam keadaan Mati , 1 unit Speedboot, 1  Unit Mobil Kijang Super Nopol EA 1070 S dan 1 orang diduga pembeli insial NI warga asal Mpunda Kota Bima.

“Penagkapan berawal Pukul 10: 00 Wita anggota Pos AL Lariti melakukan patroli penyisirian  pantai setiba nya di Pantai Lariti personil TNI AL Pos AL Lariti melihat dipantai Lariti ada kegiatan bongkar muat sehingga anggota TNI AL Pos AL Lariti mengecek kegiatan tersebut setelah dilakukan pengecekan ternyata berupa hewan yang dilindungi Undang-undang  jenis Menjangan hasil buruhan sehingga anggota PosAL Lariti langsung menghubungi kami sebagai Danpos AL Kolo Bima,”jelasnya.

Dijelaskannya, setelah dilakukan pemriksaan kami  memerintahkan anggota  kami untuk membawa  BB dan pelaku ke Kantor BKSDA NTB Seksi Konservasi Wilayah lll Bima – Dompu di Kota Bima, pada Pukul 14.00 wita BB hasil tangkapan beserta pelaku tiba di Kantor BKSDA Bima-Dompu di jalan Soekarnao Harta Kelurahan Penatoi Mpunda Kota Bima menggunakan mobil Kijang super nopol EA 1070 S lakami serahkan ke Kepala BKSDA Bima-Dompu Bambang Dwi Darto SH didampingi Danposramil Lambu Peltu inf Ilham dan Kapolsek Lambu Iptu Qurais untuk di tindaklanjuti  dan di Proses Sesuai persedur Hukum ujarnya pada Media ini.

Kepala BKSDA Bima Dompu Bambang Dwi Darto SH membenarkan membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota TNI AL  PosAL Lariti.

“Para pelaku akan dikenakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservai Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”,katanya.

Tambahnya,barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, dan menyimpan, memiliki memelihara mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati dan bagian-bagiannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) ungkapnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk Tidak melakukan perburuan dan memperjual belikan serta memiliki dan memelihara satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Apabila ada yang memiliki dan memelihara satwa liar dan bagian-bagiannya yang dilindungi undang-undang tanpa dilengkapi ijin yang sah, kami minta untuk menyerahkannya secara sukarela kepada Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB,”pinta dia (Rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here