Home Berita Dana BUMDES Warujinggo disinyalir Ada Penyimpangan

Dana BUMDES Warujinggo disinyalir Ada Penyimpangan

1412
0

Sidoarjo, peloporkrimsus.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Warujinggo Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo yang sudah berjalan kurang lebih 1 (satu) Tahun, mendapat sorotan dari LSM atau ORMAS.

Budi sebagai Peran Aktif Masyarakat Mendengar, Melihat & Menilai kegiatan Bumdes yang ada di Desa Warujinggo sangat tidak efektif, berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 dimana pada Pasal 41 UU tersebut yang memberikan ruang peran serta Masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Dengan adanya beberapa temuan terkait BUMDES tersebut maka Budi Melayangkan Surat Klarifikasi dan konfirmasi secara tertulis tentang susunan pengurus Bumdes Warujinggo, mulai dari Penasehat, Pengawas, Ketua sampai staf unit usaha yang ditujukan ke Ketua BUMDES dan Kades/PJ Warujinggo.

“Struktur BUMDES Warujinggo diduga tidak terisi dengan sempurna dan ada dugaan Monopoli”, terang Budi ke awak media Peloporkrimsus.com.

Budi juga menambahkan “anggaran kurang lebib Rp.45.000.000,- yang dialokasikan ke BUMDES Warujinggo dari Dana Desa untuk pembelanjaan perlengkapan BUMDES Warujinggo (Meja pelayanan, etalase, dan mesin air) serta sisanya diduga untuk kepentingan pribadi atau orang dekat yang ada didalam struktur BUMDES”, imbuh Budi.

Ketua BUMDES Warujinggo waktu dikonfirmasi oleh wartawan Peloporkrimsus.com, yang berinisial B menyampaikan dengan tegas, “tuduhan dugaan Penyimpangan dan dugaan Monopoli dana BUMDES itu tidak benar dan pelaksanaannya sudah sesuai pengajuan Proposal”, terang ketua Bumdes, (bersambung).(met)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here