Kota Lubuk Linggau-SUMSEL, peloporkrimsus.com – Pajar menegaskan kepada Pelopor bahwa masyarakat melalui wadah forumnya kemungkinan besar akan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk kembali bergabung kepada pemerintah kabupten musirawas, hal ini ditegaskannya Di sekretariat FORMA LUBER di Jl Sriwijaya kelurahan Sumber Agung Kecamatan lubuk linggau Utara 1 Hari ini. Senin, (18/8/2019)
Keinginan masyarakat tersebut Disampaikannya Kepada Kami baru- baru ini oleh 8 (delapan) Orang Tokoh Masyarakat mewakili dari kelurahannya masing-masing, kekecewaan masyarakat tersebut bukan tanpa alasan yang jelas, Lanjutnya.
Bahwa sejak Kota Lubuk linggau ini menjadi salah satu Kota pemekaran dari Kabupaten Musirawas berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 2001 yang lalu , Maka sampai saat ini usia Kota Lubuk linggau sudah berusia hampir 18 tahun, Pembangunan khususnya di Pelosok 8 Kelurahan Kecamatan lubuk linggau Utara 1 ini sangat ketinggalan dibandingkan dengan pesatnya kemajuan pembangunan dari Kelurahan maupun kecamatan yang lain, Kemudian aspirasi-aspirasi masyarakat untuk mengusulkan Pembangunan-pembangunan diwilayah kita sangat lambat ditindaklanjuti, bahkan belum juga dikabulkan sampai sekarang ini , misalnya usulan masyarakat tentang Pembangunan jalan dan lampu penerangan jalan di Desa Malus Kelurahan Petanang ulu, di Dusun ini Jalannya sangat parah untuk dilalui, apalagi pada waktu musin hujan, Kemudian usulan pembangunan jalan di Tanjung dalam , Air PDAM di Kelurahan Taba baru dan Kelurahan Belalau 2, kemudian penyelesaian pembangunan Jalan Lingkar Barat sudah hampir 4 tahun tidak Dianggarkan lagi bahkan Awal pembukaan jalan ini bukan main banyaknya lahan masyarakat yang di gusur dan kemudian akhir-akhir ini yang lebih meresahkan Masyarakat bahwa dg adanya rencana pembangunan Danau Buatan untuk kawasan Wisata Grand lìnggau madani oleh Pemrintah kota Lubuk linggau , lahan kebun Masyarakat di X PT.CIKENCRENG yg sudah Masyarakat usahakan / Garap dan tanami Pohon karet.
Sudah puluhan tahun sejak turun temurun seluas ratusan hektar akan segera di gusur dan belum adanya kejelasan untuk musyawarah ganti ruginya, sedangkan kebun mereka tersebut adalah satu-satu nya mata pencarian masyarakat untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari hanya sekedar untuk makan, oleh karena itu jika Pemerintah Kota Lubuk linggau memaksakan kehendaknya menggusur tanpa musyawarah mupakat terlebih dahulu dengan penggarap lahan untuk Penggantian ganti ruginya, maka bukan tidak mungkin akan menjadi akhir kekecewaan masyarakat untuk bertindak anarkis demi memepertahankan hak nya untuk sekedar menyambung hidup untuk istri dan anak-anak nya, memang awal nya sudah ada rasa kekecewaan yang telah dialami masyarakat selama ini sehingga timbul niat nya untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat agar kembali lagi bergabung seperti semula kepada Pemerintah Kabupten Musi Rawas, seperti sebelum Pemekaran waktu itu .
Lebih lanjut, Di tempat terpisah, Warga Petanang ulu bernama Aman dan H.asan Aleh Yang lahan kebunnya juga akan digusur mengatakan “kami juga akan mempertahankan hak kami secara hukum jika tidak ada ganti rugi yang layak dari Pemerintah Kota Lubuklinggau” Tegas nya (Team)