Probolinggo, peloporkrimsus.com – Warga mempertanyakan proyek Penguat tebing yang Ada disepanjang jalan raya sukapura kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Pasalnya, proyek tersebut tidak ada papan nama, dimana warga sekitar dibuat tanda tanya dari mana anggaran pembangunan tersebut. Karena informasi keterbukaan publik itu wajib diketahui oleh semua rakyat Indonesia yang mana sudah di atur oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008.
Yani salah satu warga yang melintas dijalan tersebut mengatakan, “saya dibikin penasaran dengan proyek ini sumber dananya saja tidak jelas, karena kami tidak menemukan papan informasi terkait proyek Penguat tebing ini,” ujarnya.
Warga sepuh gembol Sugiarto Selaku sekjen Dari LSM PASKAL mengatakan, “selama pengerjaan ini kalau tidak salah sudah sekitar 2 minggu dan saya belum tau dan tidak pernah tau terkait papan anggaran dan dari dinas mana yang mengerjakan. Yang sering mengawasi pekerjaan itu kontraktor nya Dari madura,” singkatnya yang mana namanya enggan di sebutkan dalam media.
Sementara, HR saat di konfirmasi mengatakan, “CV nya saya enggak tau mas, enggak ada papan nama. Saya melihat sambil jalan anggaranya juga ngak tahu mas ungkapnya kepada salah satu LSM Paskal Probolinggo. Hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak CV ataupun dinas terkait yang bisa di konfirmasi. (Man)