Home Berita Institusi Polri Di gugat Ke Pengadilan Negeri

Institusi Polri Di gugat Ke Pengadilan Negeri

816
0

Lubuk Linggau, peloporkrimsus.com – Warga yg beralamatkan Di Jalan Yos sudarso bernama A.Umri Harahap Rt.02 Kelurahan Taba jemekeh Kecamtan Lubuk linggau Timur I Kota Lubuk linggau Sumatera Selatan, sejak diangkatnya menjadi Anggota Polri dengan Surat Keputusan No.Pol : SKEP/PERS GUNPAT-56.G/X1985, tgl 14 Oktober 1985, Pangkat Serda Milsuk yg ditanda tangani oleh An.Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Personil, u.b.Kasubdit Minpres Brigjen Polisi H.Sjawaloedin.

Menurut penuturannya kepada Tim Peloporkrimsus.com dikediamannya baru-baru ini menceritakan bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan Dinas di kepolisian, sudah kurang lebih selama 14 tahun, yaitu dari tahun 1985 sampai tahun 1999 dengan pangkat terakhir Sersan mayor dan jabatan terakhir sejak tgl 10 Mei 1999 Dipercayakan sebagai PS KAUR REG IDENT SAT LANTAS POLRES MURA, sekarang Polres Kota Lubuk linggau/dimekarkan.

Kemudian lanjutnya pada tahun 1999 itu juga saya mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan Secapa Polri, selanjutnya singkat cerita pada waktu saya akan dilantik menjadi Perwira saya dilaporkan oleh Isteri dengan tuduhan Polygami dan tanpa pembuktian menurut Prosedure yang ada lalu saya tidak dilantik menjadi perwira Polisi, malahan saya dibawa ke Polda Sumsel dan ditahan selama 21 hari, kemudian setelah menjalani masa tahanan tersebut saya tetap diperintahkan dinas di Polda selama 1 minggu, kemudian saya diberitahukan secara lisan oleh anggota Polri di Polda bahwa saya akan ditugaskan ke Polres Bangka belitung.

Selanjutnta saya minta izin dan pulang ke Lubuk linggau untuk menemui keluarga atas kepindahan tugas tersebut dan menghadap kepada Pimpinan di Polres Musirawas menanyakan tentang surat perintahnya supaya bisa menghadap ketempat tugas baru di Bangka belitung, kemudian berulang kali dan seingat saya sdh kurang lebih 15 kali menanyakannya, hal tersebut tetapi tidak ada kejelasannya, kemudian Berselang beberapa lama saya berada di Lubuk linggau, ada panggilan dari Polres Musi rawas untuk menghadiri sidang Disiplin yg pertama, lalu dalam persidangan tersebut saya hanya mengajukan permohonan agar minta didampingi oleh kuasa hukum dari Polri, selanjutnya sidang tersebut ditunda dan tanpa ada proses apapun sampai sekarang saya tidak pernah dipanggil, ditugaskan lagi sebagaimana status saya sebagai anggota Polri.

Sehubungan hal tersebut lanjutnya sampai sekarang saya tidak diberikan hak-hak gaji dan lain- lain sdh selama 19 thn lamanya sehingga untuk memenuhi kebutuhan saya dan anak isteri sehari- hari maupun kebutuhan lainnya seperti berobat, kebutuhan anak sekolah secara mandiri, lagian status saya selama 19 tahun tersebut ini terkatung-katung tanpa adanya kejelasan dari Pimpinan Polri, masa depan saya untuk bekerja untuk meningkatkan tarap hidup terganjal dengan status yang tidak jelas dan juga rasanya kasihan dengan masa depan anak-anak ketika akan masuk kerja atau melanjutkan ke tingkat Pendidikan yg lebih tinggi tentu ditanyakan tentang pekerjaan orang tuanya, dan anak-anak saya tidak bisa menjelaskannya dan terus terang dengan keadaan seperti ini/status yg tidak jelas ini.

Saya merasa tertekan, malu, baik tekanan psikologis , kecewa, dan terkadang sering juga mendapat perkataan sebagai status polisi yang dipecat dengan tidak hormat oleh kalangan masyarakat, kemudian Hak Politik saya selaku warga negara Indonesia juga tidak ada kepastian seperti hak memilih atau dan dipilih dalam pemilihan umum.

Oleh karena itu saya akan mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri lubuk linggau secara perdata materil maupun immateril terhadap Institusi Polda Sumsel, Polres lubuk linggau dan Mabes Polri agar hak-hak saya selama 19 tahun tersebut dipertimbangkan untuk dibayar, Aktif kembali Dinas Sebagai Polisi dan nama baik saya ditengah masyarakat maupun dimata keluarga harus saya perjuangkan dengan Ketetapan Putusan Pengadilan, Demikian tuturnya. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here