Musi Banyuasin, peloporkrimsus.com – 1 (satu) orang pelaku yang turut serta dalam Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diantar pihak keluarga ke Polsek Babat Toman.
Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.I.K melalui kapolsek Babat Toman AKP ALI ROJIKIN, S.H., M.H. menerangkan “pada hari selasa tanggal 01 oktober 2019 sekitar pukul 23. 50 Wib salah satu tersangka an. ARIO SAPUTRA (23) Nelayan, alamat dusun 1 desa Muara Punjung Kec. Babat Toman Kab. Muba benar telah menyerahkan diri dengan diantar keluarganya dan telah diterima oleh Kanit V Jatanras Kompol SUKRI ARIVAI, Kasat Reskrim AKP DELLI HARIS,SH, Kapolsek Babat Toman AKP ALI ROJIKIN,SH.MH dan Tim di Mapolres Muba.
Dari pengakuan Tersangka dirinya mengakui telah melakukan curas bersama 4 (empat) rekannya inisial S, AM, AS (DPO) dan an. PANJI (menyerahkan diri), pelaku an. ARIO (23) mengaku dirinya diajak oleh pelaku S untuk melakukan curas Pada hari Sabtu tgl 21 September 2019 sekira jam 02.30 wib TKP Devisi 1 Blok C 27 PT. Pinago Utama desa Sugi Waras Kec. Babat Toman Kab. Muba.
Ario juga mengatakan bahwa yang melakukan penembakan kepada Korban an. YULIUS PATRA KURNIAWAN (MD) (35) Buruh bangunan Alamat Dusun 2 desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba, an. TARMIZI (MD) (35) Buruh Bangunan alamat Dusun 3 desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba dan an. SAYUTI (61) Buruh Bangunan alamat Dusun 2 desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba adalah AM, dan yang membawa senpira adalah S, AS, AM dan Tersangka an. PANJI (telah menyerahkan diri) membawa sebilah parang.”
“Peran dari tersangka an. ARIO (23) iyalah mengantar keempat tersangka dengan perahu ke TKP dan bersama dengan TSK an. Panji menghadang korban dari sebelah kanan tenda korban, untuk saat ini Pelaku dan BB diamankan di Polsek Babat Toman guna proses penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaku akan diterapkan pasal 365 KUHPidana.” Ujar Kapolsek Babat Toman (bobit)