Home Berita Lanjutan pembangunan Mesjid Al-Muwahiddin, Ini Tanggapan Dinas PUPR Kota Bima

Lanjutan pembangunan Mesjid Al-Muwahiddin, Ini Tanggapan Dinas PUPR Kota Bima

281
0

Kota Bima, Peloporkrimsus.com – Menanggapi beberapa komentar yang ada, terkait Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin kota Bima, OPD Teknis Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima yang diberikan tanggungjawab atas kegiatan tersebut, telah melakukan perencanaan secara terstruktur (baik itu dari segi teknis maupun administrasi), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejak akhir tahun 2018 telah dianggarkan untuk kegiatan Penyusunan review DED, dokumen itu sudah ada beserta rencana anggaran biaya (RAB). Dari hasil Review DED tersebut, ada kekhawatiran terkait Struktur yang ada.

“Untuk menjawab rasa kekhawatiran itu, kami telah memilih Lembaga yang Kompoten pada Bidang Struktur, yakni Universitas Mataram (Undram) untuk membantu menganalisa Struktur terkait Bangunan Masjid tersebut” Terang Fahad Fuad, ST Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima

Kenapa Universitas Mataram dipilih, karena diketahui Kampus itu memiliki fakultas Teknik dengan peralatan dan tenaga yang kompoten dalam bidang Analisa struktur. Bersamaan itu kami menjalin kerjasama (MoU) tepatnya pada tgl 27 Maret 2019.

Disamping kerjasama dengan pihak Univ. Mataram, “Pada tanggal 18 Januari 2019 kami telah mengirim surat ke BPKP, terkait proses Pembangunan Masjid ini”. Kemudian pada tgl 4 Maret 2019 terjalin kerjasama (MoU) antara Pemerintah Kota Bima dengan BPKP terkait Konsultasi dan Bimtek. Pada tgl 23 sampai 25 Mei 2019, bersama Tim Univ. Mataram melakukan monitoring dan evaluasi terkait progress Analisis Struktur Masjid Agung Al-Muwahiddin. Jelasnya

Selain itu, tepatnya pada tgl 1 Juli 2019, pihak Univ. Mataram melakukan Ekspose pertama terkait hasil Analisis Sturktur Masjid, setelah proses Analisa Struktur selesai Bersama Univ. Mataram, “kemudian kami melakukan Konsultasi dan Bimtek, sebagai kelanjutan kerjasama yang telah terjalin tertanggal 18 Juli 2019”. Paparnya

Namun saat saat Konsultasi dan Bimtek tersebut, pihak BPKP menanyakan kelengkapan Dokumen. Namun yang dimiliki hanya Berita Acara Serah Terima (BAST) asset, didalamnya hanya pernyataan serah terima berupa Tanah dan Bangunan, Sementara lampirannya tidak ada.

“Adapun Lampiran yang dimaksud oleh BPKP adalah perihal Nilai Asset Secara Wajar (Laporan atas Hibah hingga saat ini sampai akhir tahun 2018). Sesuai dengan Ketentuan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) 168 tahun 2008, tentang Hibah Daerah dan Lampiran Gambar As-Built Drawing selama proses Pembangunan” tuturnya.

Karena Pihak Pemerintah tidak memiliki Kapasitas dalam melakukan Penilaian Asset secara Nilai Wajar. Maka disarankan untuk konsultasi ke KPKNL, dan membentuk Tim Penilaian atas Asset secara Internal untuk menentukan Nilai, baik itu atas Tanah maupun Bangunan. Karena Dokumen pendukung untuk dilakukan Audit atau pembatasan Kerja (MC-0) (As-Built Drawing Bangunan) tidak kami miliki.

“Yang diberikan ke kami adalah As-Built Drawing atas pengerjaan Struktur Baja, Sementara itu tidak cukup sebagai dasar untuk melakukan audit atau pembatasan kerja. Oleh karena itu, kami kembali berkonsultasi ke BPKP, dan meminta agar As-Built Drawing diganti dengan Gambar Rencana yang kami buat (Analisa Visual) sesuai dengan kondisi asli bangunan”,Terangnya.

Hal ini dilakukan semata-mata agar Penyelesaian Pembangunan Masjid itu cepat dilaksanakan, dokumen persyaratan sudah disiapkan. Seperti Gambar, RAB, dan Dokumen Pendukung lainnya. Sementara pengambilan keputusan harus berhati-hati dengan adanya kompleksitas permasalahan menyelesaikan Pembangunan ini. agar tidak terjadi masalah Hukum dikemudian hari.

“Untuk menghindari masalah dalam penyelesaian pembangunan ini, sudah dimirimkan surat permohonan Ekspose kepada BPKP sejak tanggal 20 Septermber 2019, tinggal menunggu surat balasan dan jadwal ekspose. Kalaupun ada pernyataan bahwa kami tidak pernah Konsultasi ke Pihak BPKP itu tidak benar, karena bukti surat menyurat itu masih ada” Tegas Fuad. (Mus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here