Bima, Peloporkrimsus.com – Kamis tanggal 31 Oktober 2019 Sekitar pukul 12.00 wita bertempat di Jln. Lintas Bima – Sumbawa Desa Sondosia Kec. Bolo Kab. Bima telah di lakukan penangkapan dua orang terduga Bandar dan Kurir Narkoba Jenis Sabu-sabu dengan jumlah Barang bukti (BB) sebanyak kurang lebih 1 Ons atau 100 Gram Yang di kendalikan dari Lapas Dompu dengan nama bandar Sdr. Beni.
Kedua orang terduga pelaku itu bernama Emi Mulyani Alamat dusun Kajenje Rt 02 Rw 001 desa Soro Kec. Kempo Kab. Dompu, pekerjaanya merupakan ibu rumah tangga. Sementara satunya bernama Firdaus. Umur 23 tahun, Pekerjaan swasta, Alamat Rt 02/ Rw 01 Ds. Soro Barat Kec. Kempo Kab. Dompu.
“Adapun barang barang bukti diamankan, ditangan kedua terduga. 1 bungkus serbuk kristal putih (diduga Narkoba), Uang tunai sebanyak Rp. 1.100.000, 1 unit Hp samsung putih (non androit), 1 buah Dompet warna Hitam, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah KTP, 1 Buah tas warna abu-abu, 1 unit Sepeda motor jensi Honda Vario Teckhno 125 warna Merah” Tutur Kanit Resmob NTB, Bripka ardi baron bayu seno, Kamis (30/10/2019).
Kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 30/10/2019 Tim Resmob Satbrimobda NTB, mendapat nomor Hp salah satu bandar yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Dompu. Sehingga Tim Resmob Satbrimob menyamar untuk memesan barang sebanyak 1 Ons atau 100 gram.
Kemudian hari Kamis 31/10/2019 pukul 10.00 wit Tim Resmob sat Brimob melakukan koordinasi Dengan Kapolres Bima Akbp. Bagus Wibowo S.Ik dan kemudian Kasat Res Narkoba Polres Bima Iptu Budiman Teranginangin dan Kapolsek Bolo Iptu Juanda. Tim Resmob Satbrimob yang di pimpin oleh Bripka Ardi Baron Bayuseno yang di Beck up oleh Bripda M. Rizkan anggota Polsek Bolo Polres Bima menghubungi Bandar dan sepakat untuk bertemu di depan Rs. Sondosia Bima.
Sekitar pukul 12.00 wita Tim yang menyamar langsung di hampiri oleh bandar tersebut, dan bertransaksi di dalam mobil. Sesaat setelah transksi kemudian tim yang lain yang memantau mobil tersebut langsung mengamankan pria yang mengendarai SPM dan di lanjutkan ke bandar yang sedang transaksi di dalam mobil tersebut. Setelah keduanya berhasil mengamankan, kemudian Tim lakukan pengeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tersebut.
“Kemudian Tim bersama kedua terduga dan barang bukti menuju Polsek Bolo. Dan dilanjutkan ke Polres Bima pukul 13.00 wita guna menyerahkan Terduga Pelaku dan sejumlah barang bukti untuk di proses lebih lanjut” Jelas Bripka ardi baron bayu seno.
Dari hasil penangkapan tersebut Tim berhasil mengungkap jaringan Narkoba yang di kendalikan dari Lapas dengan identitas bandar Sdr. Beni yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Dompu. Adapun Narkoba jenis sabu itu, di kirim dari Kab. Sumbawa menggunakan jasa kurir dan di terima oleh sdri. Emi mulyani sekitar pukul 22.00 wita di Kab. Dompu.
“Tidak menutup kemungkinan masih terdapat sejumlah Narkoba yang tersimpan atau di sembunyikan oleh bandar besar di Kab. Sumbawa. Dan kuat dugaan bahwa Bandar tersebut merupakan Bandar Narkoba Jaringan Luar Provinsi NTB” tutupnya. (MUCH)