Home Berita DPRD Tanah Bumbu Mediasi Sengketa Lahan Warga dan PT Arutmin, Dorong Verifikasi...

DPRD Tanah Bumbu Mediasi Sengketa Lahan Warga dan PT Arutmin, Dorong Verifikasi Ulang Batas Tanah

28
0

TANAH BUMBU,Peloporkrimsus.com – Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa lahan antara warga RT 06 Dusun II, Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, dengan PT Arutmin Indonesia Satui. Rapat berlangsung di Kantor DPRD Tanah Bumbu, Gunung Tinggi, Batulicin, Sabtu (19/10/2024).

RDP tersebut menjadi forum bagi warga dan pihak perusahaan untuk membahas persoalan status kepemilikan lahan serta tuntutan ganti rugi yang dinilai perlu mendapat kejelasan.

Rapat dihadiri anggota Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu, Camat Satui, Danramil 1022-04 Satui, Kapolsek Satui, Kepala Desa Sejahtera Mulia, perwakilan warga, serta manajemen PT Arutmin Indonesia Satui.

Dalam rapat tersebut, anggota Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu menegaskan bahwa pelaksanaan RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya dalam menampung aspirasi masyarakat dan mendorong penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan pertambangan.

“Kami di DPRD hadir sebagai jembatan. Kami minta PT Arutmin kooperatif, terbuka soal dokumen dan batas lahan. Hak warga harus jelas dan kompensasi harus adil,” tegas salah seorang anggota Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu dalam rapat tersebut.

Warga Minta Kepastian Status Lahan dan Ganti Rugi

Dalam pembahasan RDP, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian warga, yakni kepastian status kepemilikan lahan dan kejelasan ganti rugi yang dinilai layak.

Kedua hal tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan berdasarkan data, dokumen kepemilikan, serta kondisi faktual di lapangan.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Tanah Bumbu mendorong pembentukan tim verifikasi lapangan bersama yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, perwakilan warga, dan pihak perusahaan.

Tim tersebut diharapkan dapat melakukan pemeriksaan serta pengukuran ulang batas lahan guna memperoleh data yang lebih jelas sebagai dasar pembahasan penyelesaian sengketa.

DPRD Dorong Penyelesaian Secara Damai

Melalui RDP tersebut, DPRD Tanah Bumbu berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, keterbukaan, dan penyelesaian berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Verifikasi lapangan menjadi salah satu langkah yang didorong untuk memperjelas persoalan batas dan status lahan sebelum para pihak menentukan langkah penyelesaian lebih lanjut.

Dengan koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, warga, perusahaan, dan unsur terkait, sengketa lahan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara damai, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelesaian yang transparan dan berlandaskan data diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pihak sekaligus mencegah berlarut-larutnya persoalan sengketa lahan di wilayah Kecamatan Satui.”(Tim/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here