Home Berita Uang Penjualan Kavling Desa Gelang Tulangan Di Duga Masuk Kantong Kepala Desa...

Uang Penjualan Kavling Desa Gelang Tulangan Di Duga Masuk Kantong Kepala Desa Gelang Dan Panitia Kavling

1028
0

Sidoarjo, peloporkrimsus.com – Adanya penjualan kavling ilegal yang saat ini marak terjadi lagi di wilayah Sidoarjo, kavling ilegal tersebut tidak memiliki izin sama sekali padahal banyak kavling yang sudah terjual,Senin(6/11).

Kami tim investigasi menemui makrus (54) yang namanya mintak di samarkan, ia mengatakan kalau selama ini kavling tersebut di kelola oleh panitia GAPOKTAN dan banyak kavling terjual terutama yang di depan untuk pembangunan ruko, kavling tersebut tidak ada legalitas perusahaan atau legalitas Property.

Sementara itu biaya 1 milyard perubahan status tanah dari lahan hijau ke tanah pemukiman lahan kuning dengan luas 12,165 h,belum ada perubahan, serta biaya 336.250.000 untuk biaya legalitas sertifikat juga belum terealisasikan.

Ia juga menambahkan  “kavling tersebut banyak yang menuai protes oleh warga gogol lantaran pembayaran belum semua terselesaikan sampai saat ini,”Ucap warga gelang tulangan.

“Kami sebagai tim investigasi sangat menyayangkan kepada semua pengembang kavling, padahal larangan perbub Sidoarjo di larang menjual kavling dan ancaman hukumannya sudah ada tapi masih tidak di hiraukan. Tim investigasi menemui lurah desa gelang (joko) yang masa jabatanya akan habis dan ia susah untuk di temui, masukan yang kami terima dari warga bahwa kavling tersebut uangnya masuk kantong pribadi kepala desa dan panitianya,”Terangnya.

Sementara itu izin kavling desa gelang tulangan belum sama sekali ada lantaran uangnya di buat jamaah oleh panitia dan kepala desa serta camat tulangan, banyak warga yang menggeluh tapi tidak ada yang respon kejadian ini. Padahal Undang-undang Ri no 14 tentang keterbukaan informasi publikasi. Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG TANAH KAVLING EFEKTIF DAN PERUBAHAN FUNGSI BANGUNAN DI KAWASAN PERUMAHAN. Hukum pidananya di tentukan oleh pasal yang sudah ada,”Pungkasnya (ryo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here