Bima, PH-krimsus : petugas dari Sat Res Narkoba Bima kota berhasil mengamankan 2 (orang) Diduga Bandar Narkoba sore tadi sekitar pukul 15.00 wita bertempat di Rt 10/03 lingkungan sigi kelurahan paruga kecamatan Rasanae Barat Kota Bima (9/8/2017).
Dalam penggeledahan tersebut polisi berhasil menangkap 2 Orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu Oleh personil Buser Sat Resnarkoba polres Bima kota.
Dari 2 (Dua) orang diduga pelaku yang berhasil diringkus Dalam penggeledahan tersebut yaitu : MH 51 tahun pekerjaan sopir yang beralamat di Rt 10/03 lingkungan sigi kelurahan paruga kecamatan Rasanae Barat kota Bima (pembeli) JM Alias HR 47 tahun pekerjaan swasta yang tinggal di Alamat yang sama (pemilik barang haram) ES 35 tahun IRT yang beralamat Di Desa Mahoni kabupaten Ende NTT kos di losmen komodo kota Bima yaitu saksi yang ada di TKP.
Dari hasil penggeledahan tersebut yang di amankan berupa 1 Bong, 1 poket klip yang diduga berisi sabu-sabu, 1 klip yang berisi 2 kapsul diduga Obag kuat, 4 buah korek api, 1 buah tabung kaca, 3 buah lakban, 2 buah gunting, 2 buah tas, 1 bungkus rokok sampoerna 1 buah Hp lipat merek samsung. 1 kotak kosong permen mentos dan sejumlah Uang Rp. 1.290.000.
pada pukul 13.30 wita 3 orang tersebut beserta Barang Bukti, langsung digiring menuju Kantor Sat Res Narkoba Bima Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.**Much