Bima,Peloporkrimsus.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima,mengimbau bahwa program pengurusan tanah sistimatis lengkap (PTSL) bagi masyarakat memang digratiskan sesuai dengan program kementrian Badan Pertanahan Nasional pusat.
“Kami imbau bagi masyarkat yang mengikuti program PTSL agar menyiapkan surat kepemilikan tanah yang lengkap karna syarat mutlak yang harus dipenuhi nanti surat menyurat yang sah”,kata Kepala BPN Kabupaten Bima M.Gholib Syaifuddin Senin (03/02/20) diruang kerjanya.
Kata dia,setelah melakukan penyerahan berkas surat menyurat akan digelar penyuluhan oleh petugas yang ada dalam Tim PTSL, segera mungkin menyiapkan persyartan yang lengkap.
Dijelaskannya,untuk biaya
biaya pematokan akan dibebankan oleh pemohon patok, sedangkan biaya pendaftran dibebaskan biaya oleh BPN sendiri tegasnya.
“Kalaupun ada biaya,itu dari desa dan masyarakat setempat yang mempunyai kesepakatan masing masing,yang jelas tidak dibebankan biaya bagi BPN sendiri,”jelasnya.
Dikatakannya, kami tetap melakukan penekanan dalam program PTSL ini,tidak ada sama sekali yang namanya biaya karna ini program pusat langsung yang memang diberikan kemudahan dalam proses pembuatannya.
“Kami juga bekerja sama dengan Polisi dan Jaksa dan memang kita libatkan dalam penyuluhan berjalannya program ini,kami jamin transparasi dalam program ini,”pungkasnya.(Rif)