Probolinggo,peloporkrimsus.com – Dua jambret yang mengambil tas milik Berinisial S (32) di rel kereta api (KA) barat Pasar Mangunharjo Babian, berhasil diamankan oleh jajaran Polres Probolinggo Kota setelah sebelumnya sempat menjadi bulan-bulanan warga karena tertangkap saat sedang melakukan tindak pidananya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya S.I.K, S.H, M.H dalam pelaksanaan kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polres Probolinggo Kota pada Jumat, (13/03/2020) siang di depan lobby mapolres,
“Adalah Berinisial (AJ),19 Th seorang warga Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedupok Kota Probolinggo dan (AH) 30 Th, warga Kelurahan Kebonsari Wetan Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol N 3971 RK dan sebuah tas kecil warna hijau yang berisi 1(satu) buah Hp merk Vivo V7 serta uang tunai sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
“Jadi kedua tersangka ini minum miras di sekitar Rel KA Mangunharjo, dan Setelah itu, kedua tersangka sepakat untuk jalan-jalan dengan tujuan mencari perempuan untuk diajak kencan,” ucap Kapolres.
Dari jalan-jalan itulah, korban bertemu dengan korban yang sedang berdiri di dekat palang pintu rel KA Mangunharjo, Tersangka AJ turun dari motor dan mengajak korban untuk berkencan, dan Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan mendapati penolakan dari korban, tersangka AJ marah dan langsung menarik tas kecil bertali yang dikalungkan di bahu korban hingga korba jatuh tali tas tersebut putus, Tersangka AJ langsung lari menuju AH yang sedang menunggu di gang Pelita dan langsung kabur dengan membawa tas milik korban.
“Kedua tersangka akan kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” terang AKBP Ambar.(slm)