Home Berita OKNUM APARAT TANBU MEMAKSA OTAK ATIK OBJEK TANAH SENGKETA YANG SUDAH IN...

OKNUM APARAT TANBU MEMAKSA OTAK ATIK OBJEK TANAH SENGKETA YANG SUDAH IN KRACHT DI PENGADILAN

1901
0

Tanah Bumbu,peloporkrimsus.com – Kasus sengketa tanah di Indonesia masih cukup tinggi menurut keterangan Kabag humas kementrian agraria dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional, ini akibat maraknya mafia tanah yang diduga sering dibekingi oleh petugas Yang seharusnya mengayomi masarakat untuk menjalankan hukum dan keadilan.

Seperti yang terjadi di jalan Ins gub RT.11 Kelurahan Kampung Baru kec.Simpang Empat pada hari Selasa 10 Maret 2020 , Sekitar jam 10 WIT (AIPDA SONY IRAWAN ) Mengundang Lurah Abidin dan Pa RT.11 (Burhan) untuk menyaksikan pengukuran pengembalian batas tanah atas permintaan sdr Alex Pandi yang sudah kalah dalam persidangan dengan sdr Soding dkk dipengadilan Negeri Batulicin Kelas II sesuai dengan No Putusan 12/pdt G/2012/PN.btl dan putusan pengadilan Banjarmasin yg berkekuatan hukum tetap No29/Pdt/2013/PT.BJM juga Putusan MA(Mahkamah Agung)1458 K/2014.

Namun alangkah disayangkan IPDA SONY IRWAN Juga tidak ada mengundang dari fihak pemilik tanah yang sah yang sudah dimenangkan dalam perkara persidangan tersebut, pemilik tanah hanya mendapat kabar dari pa Rt.11 Burhan bahwa pada hari selasa tanggal 10 maret 2020 ada dari pihak AleX Pandi berseta Kepolisian Resor Tanah Bumbu akan mengadakan pengukuran /pengembalian batas dilokasi tanah Sdr Soding dkk yang sudah berkekuatan hukum tetap(In krcht van gewijsde).

Lurah Abidin juga menyayangkan atas tindakan dari oknum kepolisian yang seharusnya bisa meluruskan dan menjelaskan memberikan pemahaman kepada pihak pelapor Sdr Alex Pandi bahwa tanah tersebut sudah ada putusan pengadilan yang dilindungi undang undang, namun IPDA SONY IRWAN bersikeras untuk melakukan pengukuran namun tetap dilarang oleh pemilik tanah, terjadi perdebatan panjang antara pemilik tanah dan ditunjukan pemilik surat putusan pengadilan ke oknom tersebut dan juga dijelaskan oleh pa Lurah Abidin kalau ingin lebih jelas disarankan oleh pak lurah agar AIPD SI menanyakan ke Pengadilan Negri Batulicin karena lurahpun sebelum menerbitkan SKT (surat Keterangan Tanah) pemecahan kepada ahli waris Wa Karateng menanyakan dulu ke PN Batulicin, namun saran dari Pak Lurah ditanggapi lain oleh AIPDA SONY dan mengatakan tuduhan kepada Lurah dan berkata “Sampean ada kepentingan” dengan nada tinggi , membuat Lurah tersinggung dan tidak terima ini pun dikatakan ditengah tengah kerumunan masa.

Lurah Abidin yang sudah dua kali menjabat sebagai lurah mualai dari Lurah Tungkaran Pangeran 17 Pebruari 2014 dipindah tugaskan ke kelurahan Kampungbaru 20 Pebruari 2017 sampai sekarang ini tidak pernah bermasalah dan memberikan pelayanan yang baik kepada masayarakat, namun tuduhan adakepentingan itu sangat menyakitkan padahal saya datang kelokasi atas undangan dari Kepala Kepolisian Resor Tanah Bumbu untuk menemui IPDA SONY dilokasi di jalan Ins gub ini ucap beliau sambil menyodorkan kertas undangan yang beliau bawa, saya tidak pernah membeda bedakan masyarakat saya yang berurusan ke Kelurahan, kami memberikan pelayanan yang sebaik baiknya ucap beliau lagi dengan kesal.

IPDA SONY juga melarang dengan nada keras kepada (DANI) pegawai kelurahan untuk mendokomentasikan /Fhoto.dengan mengacungkan telunjuk kearah dani hingga daini menghentikan kegiatannya, namun saat itu Pa Gt.Juhdi dari Media Peloporkrimsus.com menyuruh terus memoto dan merekam ini tidak benar kasus yang sudah tujuh tahun dimenangkan dipersidangan masa mau diutak atik kembali ini sama dengan tidak menghargai putusan pengadilan/tidak menghargai hukum atau bisa dikatakan mati tujuh tahun hidup kembali kata pa Midan wartawan dari media Umum Suara Pembangunan.

Setelah tidak berhasil melakukan pengukuran karena dilarang oleh pemilik tanah maka Aipda Sony dan anggotanya tersebut meninggalkan lokasi bersama pelapor sdr Alex Pandi. (Tim Pelopor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here