Home Berita Dua Pelaku Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning

Dua Pelaku Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning

125
0

Lampung Utara,peloporkrimsis.com – Dua pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan di dua rumah milik warga Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara.

Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, kedua terduga pelaku pencurian di rumah warga Desa Sidokayo itu telah ditangkap anggotanya, Minggu (14/6/2020).

Dari hasil penyelidikan, kata AKP Tatang Maulana, di dapati informasi mengarah kepada kedua pelaku, kemudian tim opsnal Polsek Bukit Kemuning langsung mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap keduanya di tempat yg berbeda.

“Bersama keduanya juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung j2 prime dan 1 (satu) unit Tablet jenis ADVAN hasil curian m,” ujar AKP Tatang Maulana.

Dijelaskan Kapolsek Bukit Kemuning tersebut, kronologi kejadian pencurian yang dilakukan kedua pelaku itu terjadi di TKP, dua rumah warga di Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara pada Kamis (11/6/2020) lalu.

“Atas kejadian pencurian itu korban melapor ke Polsek Bukit Kemuning dan telah kita tangkap tadi siang,” jelasnya.

Modus operandi kedua pelaku, lanjutnya, para pelaku masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari papan. Lalu keduanya mengambil satu unit handpone. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, kemudian kedua pelaku kembali memasuki rumah korban lainnya dengan cara yang sama dan mengambil satu unit handpone jenis tab.

“Kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dinding rumah korbannya yang terbuat dari papan, setelah itu kedua pelaku langsung kabur dengan membawa barang-barang hasil curiannya,” papar AKP Tatang Maulana.

Identas kedua pelaku JS (18) warga Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi dan DS (19) warga LK III Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

“Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna proses lebih lanjut untuk keduanya akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP,” tutup AKP Tatang Maulana.(rizki)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here