Tanbu,peloporkrimsus.com – Terkait dengan penerimaan siswa baru dan kelangsungan proses belajar mengajar di kabupaten Tanah Bumbu , Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Disdikbud) diruang rapat komisi pada Selasa(16/06/2020).
Rapat yang dipimpin langsung ketua komisi 1 H.Basaluddin Salem dihadiri perwakilan Disdikbud diruang rapat komisi DPRD Tanbu.
Sebelum memaparkan terkait PPDB proses belajar mengajar di era pandemi covid-19 , sekretaris dinas pendidikan Abdul Latif menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran kepala dinas dikarenakan lagi sakit.
Lanjutnya, Abdul Latif menjelaskan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020-2021, saat ini sedang berlangsung masa pembelajaran semester kedua tahun pelajaran 2019-2020 , yang akan berakhir pada tanggal 19 juni dan diakhiri dengan penyampaian hasil belajar atau pembagian raport bagi siswa PAUD , SD dan SMP se-Kabupaten Tanah Bumbu.
PPDB tahun pelajaran 2020-2021 dengan ketetapan peraturan Bupati no 25 tahun 2020 mendorong peningkatan akses layanan pendidikan , memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara indonesia (WNI) usia sekolah dan pra sekolah agar memperoleh layanan pendidikan sebaik-baiknya.
Diketahui ada beberapa Tata cara PPDB diantaranya Sekolah menyampaikan pengumuman atau sosialisasi secara terbuka kepada warga sekitar sebagai persiapan pelaksanaan PPDB yang meliputi persyaratan, seleksi, daya tampung sekolah, berdasarkan rombongan belajar yang dimiliki serta hasilnya melalui pengumuman baik secara langsung maupun melalui media.
“Ada 2 mekanisme pelaksanaan yaitu bisa melalui online dan offline, untuk pelaksanaan melalui online hampir semua dilaksanakan oleh SMP, namun hal demikian juga bisa dilakukan oleh SD akan tetapi hanya bagi yang bisa mengakses jaringan internet , terutama SD yang berada di perkotaan , sedangkan satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB diluar jaringan atau offline harus tetap memperhatikan protokol kesehatan baik melakukan physical distancing maupun sosial distancing dalam rangka mencegah penularan covid-19 yang sedang mewabah di daerah kita bahkan seluruh indonesia maupun dunia “ ujar Abdul Latif.
Terkait dengan waktu pelaksanaan Bagi sekolah yang berada diwilayah terpencil seperti di pedesaan masa PPDB diperpanjang sampai 45 hari terhitung sejak dimulainya tahun pelajaran baru 13 juli , Persyaratan untuk jenjang TK tidak mengalami perubahan antara lain usia 5 tahun paling rendah 4 tahun pada 1 juli 2020 untuk kelompok A atau nol kecil, usia 6 tahun paling rendah 5 tahun untuk kelompok B , hal ini dibuktikan dengan akte kelahiran .
Sedangkan Untuk jenjang SD berusia 7 tahun sampai 12 tahun masih boleh mendaftar paling rendah 6 tahun pada 1 juli 2020, calon peserta didik yang berusia 5 tahun 6 bulan bisa diterima asal memiliki kecerdasan yang istimewa dibuktikan dengan keterangan tertulis dari psikolog .
Namun untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2020 dengan syarat menyerahkan salinan ijazah yang sudah dilegalisir.
Ada beberapa jalur pendaftaran PPDB diantaranya jalur zonasi yaitu penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal , jalur afirmasi adalah untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dan jalur mutasi karena orang tuanya pindah tempat dan jalur prestasi ,untuk jalur zonasi minimal bisa menampung 50 persen dizonasi nya , jalur perpindahan 5 persen dan jalur prestasi maksimal 30 % dari daya tampung.
pelaksanaan sekolah TK, PAUD ,SD maupun SMP dimulai tanggal 15-26 juni 2020, sedangkan tahun pelajaran dimulai pada 13 juli 2020, sesuai dengan pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk tetap belajar di rumah, namun bagi sekolah tingkat SMA, SLTA, SLTP untuk tahap pertama dimulai pada bulan Juli dan Agustus, bagi sekolah yang melaksanakan tatap muka harus dalam zona hijau .
Supaya terhindar dari pengumpulan masa pelaksanaan pendaftaran menggunakan beberapa cara antara lain semua sekolah telah memasang no hp sekolah untuk diberitahukan pada masyarakat , mendaftar bisa dilakukan melalui via sms atau WA atau bisa melalui guru terdekat untuk menyampaikan formulirnya tidak harus datang kesekolah.
Anggota Komisi 1 DPRD Tanah Bumbu Syamsisar menyampaikan terkait mekanisme pembelajaran bahwa beberapa masyarakat meminta untuk pendidikan SD di desa agar tetap dilaksanakan dengan melakukan sesuai prosedur protokol kesehatan .
Sambungnya lagi , “Karena mereka menganggap perbedaan orang kota dan desa, jika menggunakan sistem online maka penyerapan siswa tersebut berbeda apalagi tentang sarana andorid, maka ada beberapa yang menginginkan karena siswa nya yang tidak begitu banyak dengan adanya jarak physical distancing bisa saja teratasi “ ucap syamsisar.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Latif mengatakan “pidato yang diterima dari menteri beserta kepala BNPB, kemenag dan kemenkes bahwa saat ini 94 persen zona merah dan kuning, zona hiijau hanya ada 6 persen di indonesia dan 85 kabupaten zona hijau serta 429 zona merah sampai kuning, untuk melaksanakan tatap muka harus berdasarkan keputusan gugus tugas atau kepala daerah, apakah di bolehkan atau tidak, kami akan menunggu keputusan itu kalau memang pemerintah daerah mengizinkan maka akan dimulai tatap muka tersebut”, jelas sekretaris dinas pendidikan. (jd)