Home Berita DPRD TANBU GELAR RAPAT GABUNGAN KOMISI DENGAN BPJS KABUPATEN TANAH BUMBU

DPRD TANBU GELAR RAPAT GABUNGAN KOMISI DENGAN BPJS KABUPATEN TANAH BUMBU

3248
0
Tanbu,peloporkrimsus.com –  Terkait Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu gelar rapat kerja gabungan bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di ruang rapat komisi pada Selasa (16/06/2020).
Rapat yang dipimpin sekretaris komisi 1 Sayono, dihadiri anggota komisi lainnya dan Kepala BPJS Kesehatan didampingi kepala kantor BPJAMSOSTEK Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran.
Kepala BPJS Kesehatan kabupaten Tanah Bumbu Aslamiyah memaparkan terkait rincian kenaikan iuran BPJS untuk peserta Mandiri kelas I , II dan III. Per tanggal I Januari 2020 BPJS mulai mengalami kenaikan yang mana sebelumnya untuk kelas I dari RP. 80.000 menjadi RP 160.000 namun ditetapakan lagi menjadi RP 80.000 untuk bulan April-Juni,
kemudian naik lagi pada periode Juli 2020 sebesar Rp 150.000 per bulan.
Sementara untuk kelas II periode Januari dari RP 51.000 menjadi RP 110.000 namun ditetapkan kembali pada bulan April-Juni sebesar RP 51.000, kemudian mengalami kenaikan lagi per bulan Juli 2020 menjadi RP 100.000
Selanjutnya untuk kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp. 42.000 namun pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap sebesar Rp. 25.500 per bulan dan ini berlaku sejak April-Desember 2020
Dalam rangka mendukung covid-19 pihak BPJS Kesehatan mengadakan relaksasi iuran dalam bentuk ketentuan sebelum covid-19 apabila peserta menunggak dalam hal pembayaran, jika mereka ingin melunasi tunggakan iuran dan
ingin menggunakan kartu maka wajib membayar seluruh tunggakan namun sekarang jika peserta tersebut menunggak pembayaran selama 24 bulan, guna mempertahankan status kepesertaan nya aktif saat ini hanya cukup membayar minimal 6 bulan dari total tunggakan.
“Apabila masih ada sisa tunggakan iuran setelah 6 bulan dan ini tetap menjadi kewajibannya maka peserta akan diberi
kelonggaran pelunasan sampai tahun 2021 dan itulah merupakan relaksasi serta dukungan BPJS Kesehatan terkait adanya Pandemi covid-19”, jelas Aslamiyah.
“Untuk pekerja penerima Upah di daftarkan secara kolektif jika perusahaan didaftarkan oleh perusahaan nya, ASN didaftarkan oleh pemerintah daerah dan DPRD didaftarkan secara kolektif dari Sekretariat DPRD sendiri
Alhamdulillah, terimakasih seluruh anggota sudah terdaftar beserta keluarganya” ujar Kepala BPJS Kesehatan.
Untuk peserta mandiri bisa mendaftar perorangan dengan mengisi formulir kemudian melengkapi kelengkapan berkas
salah satunya NIK kemudian melampirkan foto copy buku rekening dengan harapan peserta tidak lupa untuk membayar iuran sehingga harus dipotong melalui rekening tersebut.
Bagi kecelakaan lalu lintas bukan menjadi tanggungan JKN tetapi merupakan tanggungan jasa raharja namun dengan mekanisme JKN adalah bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta JKN ada kordinasi of benefit jadi jasa raharja menanggung maksimal hanya sebesar RP 20.000.000.
Selanjutnya jika biaya tersebut melebihi batas maksimal maka barulah JKN hadir untuk memberikan penjaminan.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK cabang Batulicin, Hazairin Hasan menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun.
Lanjutnya lagi , Untuk JKK , BPJS Ketenagaakerjaan memberikan bentuk pelayanan kesehatan dan untuk JHT, JKM dan
Jaminan Pensiun diberikan dengan penggantian biaya.
Menurut BPS tahun 2019 Ia menyampaikan bahwa Tanah Bumbu memiliki Jumlah penduduk sekitar 343.193 orang,
jumlah pra kerja 170.614 dan yang bekerja 160.265 serta pengangguran 10.549
Dari 160.265 yang bekerja, yang baru terdaftar sekitar 62.600 tenaga kerja jadi baru 39 persen yang terdaftar dan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Dari kesimpulan atas beberapa pertanyaan yang dilontarkan anggota DPRD dalam hal
mewakili atau menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan bahwa masyarakat mengingikan Pelayanan BPJS yang memuaskan karena mereka sudah menunaikan kewajibannya. Pihak Legislatif juga menunggu aksi dari Pihak BPJS apakah kedepannya masih bisa diikuti atau tidak oleh masyarakat.(jd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here