Home Berita KEPAL DESA LABUHAN RATU ANIAYA WARGA NYA SENDIRI

KEPAL DESA LABUHAN RATU ANIAYA WARGA NYA SENDIRI

4911
0

Lampung Utara,peloporkrimsus.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara setelah di duga melakukan penganiayaan berat terhadap salah seorang warganya.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K., S.H., mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa, tersangka yang bernama Udari (60) berhasil di amankan tim Tekab 308 pada saat dirinya sedang melintas di jalan raya Prokimal, Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, pada Jum’at (17/7) siang, sekira pukul 14.10 WIB.

“Tersangka di bekuk Tekab 308, pada saat sedang melintas di jalan raya Prokimal, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara. Setelah diamankan tersangka di bawa ke Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ujar Gigih.

Dilanjutkannya, tersangka diamankan berdasarkan laporan dari korbannya Toni Iwan Hidayat, yang merupakan warga setempat, dengan bukti laporan yang tertuang dalam LP/669/B/VII/2020/POLDA LAMPUNG/RES L.U, tentang tindak pidana penganiayaan.

Dalam laporan tersebut, Toni Iwan Hidayat mengungkapkan, sepulang dirinya dari mengadu ayam, lalu dia bersama Yudi, pulang menuju kediamannya Yudi, di Desa Banjar Ketapang Kecamatan Sungkai Utara. Tiba-tiba tersangka datang dan langsung menuding korban telah mencuri televisi milik tersangka.

Namun korban tidak mengaku dikarenakan tidak merasa tuduhan itu benar adanya, lalu tersangka yang saat itu sudah membawa sebilah golok langsung membacok korban dan mengenai punggung dan kepala korban yang mengakibatkan korban mengalami luka sebanyak 9 jahitan di punggung dan 1 jahitan pada bagian kepala.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini di amankan ke Mapolres Lampung Utara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk tersangka akan di jerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana Penganiayaan,” papar Kasat Reskrim.(RIZKY/HAMSAH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here