Home Berita Penghargaan dari Kapolda Kal Sel,Ke Polres Banjarmasin Atas Tangkapan 93 Kg Narkoba.

Penghargaan dari Kapolda Kal Sel,Ke Polres Banjarmasin Atas Tangkapan 93 Kg Narkoba.

605
0

Banjarmasin,peloporkrimsus.com – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen. Pol. Rikwanto mengatakan pengungkapan 93 kilogram narkoba oleh Polresta Banjarmasin layak diberikan penghargaan berkat prestasi gemilang yang telah berhasil dilakukan anggotanya.

“Saya bangga dengan kinerja anggota saya. Ini tangkapan terbesar untuk jajaran Polresta Banjarmasin sungguh luar biasa,” ucap Kapolda di Banjarmasin, Kamis.

Hal itu dikatakannya saat menggelar tangkapan 93 kilogram narkoba yang terdiri dari 84 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi seberat sembilan kilogram.

Menurut Rikwanto, pengungkapan tersebut hasil kerja keras anggota dan tim lapangan yang solid dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat dan dikomando Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan.
“Pengungkapan besar seperti ini tentunya tidak mudah. Apalagi level Polres tentu punya keterbatasan, saya salut kinerja anggota dalam pemberantasan tindak pidana narkoba,” tutur jenderal bintang dua itu.

Menurut Rikwanto, jika sampai barang haram tersebut beredar di masyarakat khususnya kalsel maka dampaknya begitu dahsyat mengharcurkan generasi penerus bangsa.
Dia pun meminta anggotanya terus mengembangkan kasusnya agar dapat dideteksi lebih dini jika sampai ada lagi upaya penyelundupan narkoba ke Kalimantan Selatan.

“Satu tersangka ini kan hanya suruhan alias kurir, tentu ada gembong bandar besar jaringannya yang memerintahkan. Saya minta anggota terus melakukan penelusuran,” tegasnya.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto menunjukkan tersangka pembawa 93 kilogram narkoba. Sementara Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan menjelaskan, pengungkapan fantastis itu bermula dari informasi yang diterima anggotanya jika akan ada penyelundupan narkoba ke Kota Banjarmasin.

Kemudian Satresnarkoba berhasil mendeteksi seseorang yang jadi kurirnya yaitu tersangka Hermansyah Efendi (26).  Gerak-gerik sang kurir pun terus dilakukan pengintaian sejak berangkat dari Banjarmasin menuju Jakarta dan Medan.

Di Medan, pelaku menerima dua koper berisi sabu-sabu. Selanjutnya di Bengkulu menerima lagi dua koper yang diduga berisi sabu-sabu dan ekstasi. Lantaran petugas takut kehilangan jejak dan barang bukti, maka dilakukan penyergapan di sebuah hotel di Bandar Lampung tempat pelaku menginap sebelum balik ke Banjarmasin pada Selasa (15/12).

“Jadi tersangka warga Kota Banjarmasin ini hanya diperintah melalui komunikasi telepon. Upahnya pun belum dibayar hanya diberikan ongkos selama perjalanan,” jelas Rachmat.

Diakui Rachmat, pengungkapan itu masih satu jaringan dengan 42,9 kg narkoba yang dibongkar pada 9 November 2020 lalu oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
“Kemasan sabu-sabunya juga sama yaitu dibungkus teh Cina warna hijau,” timpalnya.(Rdw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here