Home Berita Di Duga Di Terlantarkan, Mantan Ketua DPRD Sidoarjo Di Temukan Warga Di...

Di Duga Di Terlantarkan, Mantan Ketua DPRD Sidoarjo Di Temukan Warga Di Taman Pinang Dengan Kondisi Sakit Di Dalam Mobil

2410
0

Sidoarjo,peloporkrimsus.com – kejadian tanggal 12.12.2020 yang menimpah mantan ketua DPRD Sidoarjo (H.DAWUD) sangat mengkhawatirkan,warga menemukan beliau dalam kondisi sakit jantung dan lumpuh di dalam mobil,jum,at(18/20).

Tim pelopor menemui salah seorang warga sekitar ia mengatakan,”Kami melihat kendaraan ini dari malam hari,saya kira parkir ngk taunya pagi hari saya lihat masih ada,akhirnya saya dekati dan di dalamnya ada bapak-bapak meminta tolong dan merasa kesakitan,lalu kami tolong dan kami beri makan dan minum,”Ucap Aceng.

Sementara itu tim pelopor melihat seseorang pemuda yang mendatangi kejadian,tim pelopor menemui pemuda itu (RYO) ia mengatakan,”Beliau dulu mantan bos saya di waktu beliau masih menjabat ketua DPRD Sidoarjo,kami dulu supir pribadinya dan beliau sangat baik pada semua orang.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi beliau saat ini,apalagi beliau sakit seperti ini tidak di rawat keluarganya sama sekali,beliau akan kami bawa ke rumah sakit dan akan kami rawat,”Terangnya.

Tim pelopor menemui istrinya (H.DAWUD) yang saat ini masih menjabat di dinas pendidikan sebagai KABID (HJ,SUKARTINI) ia mengatakan,”Sampean Kenapa Ngurusi Rumah Tangga Saya,Kalau Sampean Niat Nolong Y Tolong Saja.

“Dengan nada tinggi HJ.SUKARTINI memarahi wartawan yang konfirmasi tentang suaminya,”Imbuh biro pelopor.

Tim pelopor menemui ketua Seven Gab LSM Gor Sidoarjo Ach,Sugito ia mengatakan,”Kami sebagai lembaga merasa kasihan melihat mantan ketua DPRD Sidoarjo H.DAWUD di terlantarkan di taman pinang sendiri dengan kondisi sakit dan lumpuh,di mana hati nurani keluarganya termasuk istrinya yang menjabat sebagai KABID di dinas pendidikan Sidoarjo serta anaknya di PDAM taman.

“Apalagi sampai saat ini beliau tidak di lihat keluarganya sama sekali di rumah sakit.

“Kami sebagai lembaga akan dampingi masalah ini ke jalur hukum,jelas-jelas ini sudah pidana dan sudah di atur pasal 9 ayat 1 UU PKDRT serta berdasarkan pasal 9 ayat 1 UU PKDRT adalah pidana paling lama tiga tahun dengan penjara denda RP. 15 .000.000 (Lima belas juta rupiah),”Pungkasnya (ryo/jbr).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here