Lampung Utara,peloporkrimsus.com –
Menyikapi dan menindaklanjuti Somasi Sopian Sitepu Ketua Lembaga Investigasi Badan Avokat Penyelamat Aset Negara DPC. LI-BAPAN Lampung Utara Kausar sangat menyayangkan Somasi Sopian Sitepu. Saptu.26,Desember.2020.
Terkait pada Somasi sebelumnya dan hingga pada somasi kedua kalinya yang di tujukan dengan rekanan seprofesi saya Ketua LSM-DPD-LIPAN. Lampung Utara bapak Mintaria Gunadi.
Saya Kausar Ketua DPC-LI-BAPAN Lampung Utara tidak memperkenangkan saudara saya Mintaria Gunadi harus menuruti permemintaan Sopian Sitepu dan Partners untuk meminta maaf kepada Kleinya M.Hadi Admaja Selaku Pemilik PT.Rizki Eka Windu.” ungkap Kausar.
Kami menjalankan tugas sebagaimana profesi kami dan sangat jelas di depan mata kami PT.Rizky Eka Windu saat mendistribusikan Tabung Gas LPG 3Kg berwarna melon ke Pangkalan Ali Muqi di Desa Tatakarya dengan jumlah 560 tabung.
Setelah dilakukan di uji timbang patut kami duga benar isi Tabung yang seharusnya ada 8Kg ternyata hanya ada 7,8 Kg dan 6,5 Kg dan ini cukup banyak saksi, termasuk pemilik Pangkalan membenarkan bahwa Pendistribusian Gas LPG Bersubsidi 3Kg yang di terima pada harian itu,kurang dari Velume yang seharusnya.
Berarti benar dengan apa yang di sampaikan oleh masyarakat selaku konsumen untuk meminta kami mengkroscek pada saat Pendistribusian Gas LPG 3Kg tersebut oleh PT. Rizky Eka Windu.
Kekurangan isi Tabung Gas 3Kg tersebut bervariatif di mulai dari 0,2.Ons sampai dengan 1,5Kg dan Barang Bukti sudah kami serahkan di Polres Lampung Utara melalui unit Reserse Kriminal Tindak Pidana Ucap Kausar Ketua LI-BAPAN. Lampura
Berkaitan hak kami untuk melakukan kontrol sosial masyarakat,sesuai dengan pendirian organisasi yang berpijak pada UUD 1945 Pasal 28 E.Bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan saran pendapat”
Merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kemudia pada Pasal 28F Bahwa kebebasan mencari informasi, menperoleh Informasi,mengembangkan kehidupan sosial, mengolah informasi, menyebarkan informasi dengan jalur yang di sediakan tampa kecuali di jamin oleh UU Dasar 1945.” Tegas Kausar.
Selanjutnya di atur kembali untuk menjamin kebebasan Organisasi Masyarakat dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2003″Pada Pasal 5 berdiri berazaskan tujuan dan maksud.
Disebut pada azas tujuan di muat pada huruf”
a.untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, b. memberikan pelayanan kepada masyarakat, c.untuk menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”
d.untuk melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; e. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f.mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong,dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; g. menjaga, memelihara,dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
h.mewujudkan tujuan negara.”Terang Kausar.
Kausar menambahkan ” Somasi Sopian Sitepu dan Partners patut juga kami duga sudah melakukan intervensi dan pengancaman kepada Ketua DPD-LIPAN Lampung Utara, yang memerintahkan untuk meminta maaf dengan M.Hadi Admaja selaku pemilik PT. Rizky Eka Windu jika tidak akan ada upaya hukum.
Saya Kausar Ketua DPC-LI-BAPAN Lampung Utara,menerima ancaman ini jika hal ini terjadi, Maka hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sudah berbalik kiblat, dan kamipun siap untuk menghadapinya.”Pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan Sopian Sitepu & Partners belum dapat di konfirmasi terkait hal di maksud. (Rizky)