Home Berita PKBM ISTANAKU DIDUGA COMOT PESERTA DIDIK DARI PESANTREN KUMPE DAARU ATTAUHID...

PKBM ISTANAKU DIDUGA COMOT PESERTA DIDIK DARI PESANTREN KUMPE DAARU ATTAUHID SEBANYAK 510 ORANG TAHUN AJARAN 2020-2021

3168
0

Kota Jambi,Peloporkrimsus.com –
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) semestinya harus leih taransparan dan akuntabel dalam melaksanakan fungsinya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menimbah ilmu pengetahuan sebagai bekal hidup. Nmun, tidak demikian halnya dengan beberapa PKBM di Kota jambi terutama dalam hal pelaporan jumlah peserta didik. Diduga keras, bahwa PKBM telah dijdikan ajang korupsi oleh beberapa oknum.

Dari pantauan Pelopor Krimsus.com, salah satu PKBM yang tidak taransparan dan di duga telah memanfaatkan PKBM sebagai ajang untuk mengeruk keuntungan pribadi adalah PKBM Istanaku.

Vina Dini, S.Pd selaku Kepala Sekolah dan pemilik PKBM Istanaku memberi keterangan, bahwa PKBM Istanaku baru berdiri tahun 2019. Jumlah peserta didik saat itu, hanya 20 orang. Namun pada tahun 2020, peserta didik PKBM Istanaku melambung hingga menjadi 510 peserta didik. yang terdiri dari 360 peserta didik paket B dan 150 peserta didik paket C.

Vina Dini, S.Pd selaku Kepala Sekolah juga menjelaskan. Bahwa peserta didik dengan jumlah 510 orang, adalah berasal dari Pondok Pesantren Kumpe Daaru Attauhi dengan ikatan suatu perjanjian antara Vina Dini, S.Pd dengan Ustad H. Solahuddin selaku pimpinan Pondok Pesantren. Dalam kesepakatan kedua belah pihak, bahwa pihak pertama (Vina Dini,S.Pd) bersedia memfasilitasi para santriwan dan santriawati dari pondok pesantren Daaru Attauhi untuk mendapatkan ijazah formal paket. Hal ini berarti PKBM Istanaku, hanya sebagai fasilitator untuk mendapatkan ijazah tanpa melakukan proses pembelajaran.

Terkait situasi ini, Ketua DPD LSM ABRI Saut Tampubolon, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ibu Vina Dini, S.Pd dalam pengelolaan PKBM sudah mengarah kepada tindakan korupsi.

Dilihat dari segi penerimaan bantuan, dengan jumlah peserta didik yang dimiliki oleh PKBM Istanaku Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun tahun 2020, pasal 7 poin 3. (b). DAK Nonfisik BOP Kesetaraan program Paket A sebesar Rp.1.300.000/peserta didik/tahun Paket B sebesar Rp.1.500.000/peserta didik/tahun Paket C sebesar Rp.1.800.000/peserta didik/tahun. Dengan demikian, jumlah bantuan yang disalurkan kepada peserta didik PKM Istanaku mencapai Rp.810 juta.

Data Sarpras PKBM Istanaku dalam dapodik tercatat ada sebanyak 17 ruang kelas dan 1 ruang perpustakaan. Sementara kenyataannya di alamat yang didaftar tidak ditemukan. Demikin juga halnya dalam perijinan, salah satu syarat mengharuskan adanay Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun. Diduga perijinan yang diperoleh PKBM Istanaku, merupakan hasil persekongkolan yang mengarah kepada keuntungan pihak pihak tertentu.

Terkait adanya dugaan Korupsi ini, ketua DPD LSM ABRI dengan tegas mengatakan sesegera mungkin akan menyampaikan laporan resmi kepada pihak penegak hukum. Biar penegak hukum yng akan membuktikannya. Tegas Saut Tampubolon.(sdk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here