Home Berita PT. LUVINDO ABADI BERANG, ROBEK SURAT PANGGILAN DARI DISNAKER PROVINSI JAMBI

PT. LUVINDO ABADI BERANG, ROBEK SURAT PANGGILAN DARI DISNAKER PROVINSI JAMBI

1560
0

Kota Jambi, Pelopor Krimsus.com –
Aliansi Masyarakat Peduli Pembanguanan Jambi (AMP2J) menyayangkan sikap kurang bermoral dari pengusaha pengadaan alat dan sparepart pabrik sawit PT. LUVINDO ABADI yang dengan garangnya merobek surat panggilan Disnaker Provinsi Jambi.

Bermula dari adanya laporan yang diterima AMP2J, terkait pengupahan yang dilakukan di lingkungan PT. LUVINDO ABADI yang menerngkan bahwa; PT. Luvindo Abadi menerapkan gaji yang masih dibawah UMP, yakni rata-rata Rp.2.400.000/bulan. Namun dalam laporannya ke Disnaker, rata-rata upah karyawan Rp.2.800.000. Karyawan pemberi informasi, mersa di tipu secara admnistratif hingga menyampaikan keluhannya.

Menyikapi keluhan karyawan ini, AMP2J menghubungi pengurus perusahaan, dan menyampaikannya. Namun, ibu Fitri yang mewakili perusahaan saat itu. Seperti tidak bersedia memberikan jawaban. Akhirnya AMP2J menyampaikannya secara langsung dengan konfirmasi tertulis sekaligus melayangkan surat ke Disnaker Provinsi selaku Pengawas Ketenaga Kerjaan.

Pihak Disnaker, dengan cepat merespon surat tersebut dan mengirimkan surat panggilan kepada PT.LUVINDO ABADI. Namun ketika surat disampaikan, pihak PT. LUVINDO ABADI seperti tidak terima atas panggilan Disnaker dengan serta merta merobek surat tersebut dan mengatakan dengan penuh emosi. Agar pihak Disnaker datang kekanto LUVINDO LANGSUNG.

Menurut Koordinator AMP2J, Manggala Tampubolon, tindakan dari PT.LUVINDO ABADI adalah tindakan paling tolol dari seorang pengusaha yang tidak tau aturan. Dengan merobek surat panggilan dari Kadisnakertrans Provinsi, berarti PT.LUVINDO sudah tidak menghargai pemerintah/Negara. Karena pejabat di Dinsnaker itu, adalah pejabat/Aparatur Negara.

Pengawas tenaga kerja, bekerja sesuai ketentuan undang-undang, dan berhak untuk memanggil setiap pengusaha sehubungan dengan tugasnya. Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan didasarkan pada UU No 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya UU Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia Jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 03/Men/1984 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan juga tercantum dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Bab XIV yang berhubungan dengan Pengawasan dan juga UU No 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO serta No 81 Tahun 1947 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan.

Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yang secara operasional dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per.03/Men/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu, pelaksanaan pengawasan bertujuan.

“Mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Memberi penerangan teknis serta nasehat kepada pengusaha atau pengurus dan atau tenaga kerja tentang hal-hal yang dapat menjamin pelaksanaan efektif daripada Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan tentang hubungan kerja dan keadaan ketenagakerjaan dalam arti yang luas. Mengumpulkan bahan-bahan keterangan guna pembentukan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang baru”, Ujar Mangala Tampubolon sedikit berapi-api.(Sdk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here