Home Berita TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) JAMBI DAN TIM TABUR KEJAKSAAN...

TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) JAMBI DAN TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) JAMBI, BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN KE-02 TAHUN 2021

3541
0

Jambi,Peloporkrimsus.com – Pada Selasa 09 Maret 2021 pukul 15:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi berhasil mengamankan di Pasar IOS Istana Anak-anak, Jl. Veteran Orang Kayo Hitam, Kec. Pasar Jambi, Kota Jambi.

Dalam perkara tindak pidana “Secara tanpa hak masuk ke rumah orang lain dan oleh yang berhak telah disuruh pergi tidak segera pergi” atas nama IRWAN bin BAKTIAR yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi nomor: 14/PID/2019/PT.JMB tanggal 1 April 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 523/Pid.B/2018/PN.Jmb tanggal 10 Januari 2019.

Terdakwa IRWAN bin BAKTIAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Secara tanpa hak masuk ke rumah orang lain dan oleh yang berhak telah disuruh pergi tidak segera pergi” Secara Bersama-sama dengan KARTIKA DAHRI binti HASAN melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (lima) bulan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. ( Saut )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here