Home Berita LPKNI PERWAKILAN JAMBI MINTA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAANGAN TERTIBKAN IJIN USAHA POM...

LPKNI PERWAKILAN JAMBI MINTA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAANGAN TERTIBKAN IJIN USAHA POM MINI

2519
0

Provinsi Jambi, Peloporkrimsus.com
Disatu sisi, kehadiran Pom Mini sangat lah membantu bagi masyarakat banyak. Baik sebagai pengusaha, maupun sebagai konsumen pengguna BBM yang memang sangat dibutuhkan untuk mobilitas masyarakat. Disisi lain, kehadiran Pom Mini bisa sangat merugikan khususnya bagi masyarakat sebagai pengguna BBM terutama karena tidak adanya jaminan suply BBM yang baik kepada pengusaha Pom Mini dan penggunaan mesin Pom Mini itu sendiri.

Membuat usaha pom bensin mini, berbeda dengan bisnis kebanyakan yang dijalankan terlebih dahulu. Dan ketika sudah besar baru mengurus izinnya. Untuk membuka usaha pom bensin mini, harus ada legalitasnya terlebih dulu.

Langkah pertama dalam mengurus izin usaha pom bensin mini, pastikan bahwa usaha tersebut sesuai dengan arahan dari Pom Bensin Besar atau SPBU terdekat yang diharapkan menjadi suplier BBM. Berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 yang dikutip dari situs BPH Migas mengatur syarat menjadi sub penyalur BBM atau pos bensin mini.

Terkait semakin menjamurnya usaha Pom Bensin Mini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nasional Indonesiav perwakilan provinsi Jambi, Andre H O Sirait, menduga pasokan BBM terhadap usaha Pom Bensin Mini bersumber dari penyalur ilegal. Dan saat pengajuan ijin melanggar beberapa syarat yang ditentukan sesuai dengan peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015.

Meski sudah ada ijin pendirian pom mini. Pemilik kerap mengabaikan aspek keselamatan usahanya dan warga sekitar.“Tidak sedikit kita lihat pom mini ini dekat dengan kawasan pada penduduk. Bahkan, ada yang menjual di area depan toko kelontong. Intinya, jika segitiga (udara, BBM, dan sumber panas) terhubung maka pemicu timbulnya api tinggal menunggu waktu. Ini berbeda jauh jika dibandingkan dengan SPBU,” Ia menjelaskan, para pemilik Pom mini semestinya memikirkan aspek keselamatan usahanya dan warga sekitar.
,Andre H O Sirait, meminta kepada pejabat yang berwenang dalam memberikan ijin Pom Mini, untuk sesegera mungkin melakukan penertiban kepada para pengusahan pom mini.Agar usaha pom mini dapat berjalan dengan baik dan menguntungkan, juga tetap mempertimbangkan kepentingan konsumen.

“Apabila ditemukan indikasi yang tidak memenuhi kriteria perijinan, sesuai dengan yang diatur dalam peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Kami minta, agar Pom Mini tersebut, di non aktibkan untuk sementara, sampai syarat perijinan tersebut dipenuhi. Hal ini kami sampaikan, dalam rangka kepentingan konsumen (Masyrakat) pengguna BBM”,Ujar Andre H.O Sirait.(Sdk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here