Home Berita Masyarakat Kabupaten Lampura Harus Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Masyarakat Kabupaten Lampura Harus Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

159
0

KOTABUMI,peloporkrimsus.com – Masyarakat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) harus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona (Covid-19) dengan tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa. Ini lantaran beberapa daerah di Provinsi Lampung, termasuk Kabupaten Lampung Utara mengalami peningkatan kasus positif Covid-19.

Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, S.E., M.M., menyatakan Pemerintah Daerah bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terus berupaya menekan penyebaran virus Corona. Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam Upaya Mempercepat Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Utara.

“Bahwa Lampura kondisi saat ini memprihatinkan. Pada akhirnya tanggal 6 Juli 2021, Lampura masuk di zona merah Covid-19. Karena itu, Pemda (Kabupaten Lapung Utara) telah keluarkan Surat Edaran untuk diminta kepada seluruh Camat serta aparatur di tingkat Desa mewaspadai kondisi ini sehingga bisa mematuhi Surat Edaran bersama tersebut,” kata Bupati saat memberikan arahan kepada para Camat dan Jajarannya pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 yang digelar secara virtual dari Rumah Jabatan Bupati, Kamis (08/07/2021).

Turut hadir dalam kegiatan Virtual tersebut, Ketua DPRD Lampung Utara Romli, A.Md, Sekretaris Daerah Kabupaten Drs. Hi. Lekok, M.M., Asisten I Mankodri, S.H., M.M., Dandim 0412/LU Letkol Inf. Harry Prabowo, S.E., Kajari dan Kapolres yang diwakili, serta diikuti para Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Puskes se-kabupaten Lampura.

Tak hanya itu, Bupati mengintruksikan juga agar para Camat dan Aparatur Desa segera mensosialisasikan dan menegakkan Pergub No. 3 Tahun 2020 dan Perbup 55 Tahun 2020. Karena dalam aturan tersebut mengatur tentang sanksi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

“Dalam Pergub itu sudah memuat manakala ada pelanggaran bisa diberikan hukuman materi ataupun kurungan. Saya juga intruksikan Camat, Babinsa, Babinkamtibmas dan Satgasus untuk kerja proaktif, mengawasi warga masyarakat kita, maka dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa, bila itu masih terjadi ambil sikap tegas, langsung dibubarkan,” ujar Bupati.

Bahkan, Bupati menekankan kepada para Camat dan Babinsa untuk mengaktifkan kembali posko PPKM, serta menunda proses belajar mengajar tatap muka. Dan terpenting juga penggunaan anggaran 8 persen dari Dana Desa untuk penanganan Covid-19 di masih-masing Desa.

“Setiap hari saya minta Camat melaporkan ke satgasus agar kita dapat memetakan dan melaukan intervensi. kemudian melaporkan juga berapa ruang isolasi yang disiapkan. Khusus desa sudah diatur dalam Permendes ada aturan 8 persen dana desa untuk penanganan Covid. Saya ingatkan lagi kita sedang di zona merah, harus tegas dalam melarang terjadinya kerumunan. Surat edaran menjadi dasar pelaksanaannya,” tandas Bupati.

Pada kesempatan yang sama, Dandim 0412/LU Letkol Inf. Harry Prabowo, S.E., menegaskan, penanganan Covid-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Kepala Daerah ataupun aparat pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggung jawab semua masyarakat.

Sehingga perlu dipahami bersama bahwa bila ada pihak yang tidak mendukung program untuk menekan penyebaran Virus Coron, tentunya akan berpengaruh terhadap tujuan yang ingin dicapai. Intinya bila saling bersinergi dan dilakukan secara berkesinambungan, penanggulangan Covid-19 di Lampung Utara bisa teratasi.

“Hanya saja saya masih melihat kita kurang tegas. Kita sebagai tiga pilarnya, Pemda, Kepolisian dan TNI harus bergandengan. Kalau ini berjalan sendiri-sendiri tidak akan maksimal. Gunakan juga kearifan lokal, hingga memaksimalkan semua potensi yang ada dan jangan sampai tidak ada anggaran di desa. Jadi anggaran 8 persen itu tidak hanya untuk yang sakit saja, tapi termasuk pemulihan dan sosialisasi masalah Covid,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara, Romli, A.Md., mengatakan bahwa Surat Edaran Bersama ini wajib untuk ditindaklanjuti Kecamatan, Kelurahan atau Deaa. Sebab apapu Peraturan dan harapan ketika ini tidak dilaksanaan secara serius maka akan sia-sia juga.

“Jadi ini jangan dianggap main-main, tapi harus ditindaklanjuti dengan serius agar covid ini bisa diatasi. Maka daripada itu agar semua masyaraat dapat mematuhi segala bentuk peraturan yang telah dibuat. Saya yakin, bila ini kita lakukan bersama-sama dan saling mendukung, mudah-murahan bisa kita batasi penyebaran Covid-19,” tambahnya. (Rizky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here