Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – Terkait Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah kini sudah masuk dalam tahap sosialisasi.
Kegiatan tersebut merupakan inisiasi dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) sekaligus menggelar sosialisasi.
Kegiatan Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perkimtan Tanah Bumbu, H. Ansyari Firdaus, di ruang rapat Dinas Perkimtan, (4/8/2021).
Pada momen sosialisasi tersebut turut hadir dari beberapa SKPD Pemkab Tanbu yaitu Inspektorat, BPKAD, Dinas PUPR, BPBD, Disdikbud, Disporpar, Dinas Pertanian, Dishub, DLH, Dinas Perikanan, Dinas Dagri, Dinas Ketahanan Pangan, Dinkes, Dinas Kominfo, dan DKBP3A Tanbu.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perkimtan Tanah Bumbu, H. Ansyari Firdaus, mengatakan Sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2021 dimaksudkan agar stakeholder atau SKPD pengelola aset di instansinya masing-masing dapat memahami dan berkewajiban dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah.
Lanjut Ansyari Firdaus bahwa percepatan sertifikasi tanah aset tersebut sebagai bentuk pengamanan aset milik pemerintah. Dimana dengan adanya sertifikasi lahan diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa yang berujung pada hilangnya aset pemerintah.
Melalui sosialisasi Perbup ini, harapnya, mekanisme kerja dan sinergitas semua pihak, baik pengelola dan pengguna tanah aset dalam pencapaian program percepatan pelaksanaan sertifikasi tanah aset milik pemerintah daerah bisa meningkat.
Perbup Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah lahir dari proses implementasi aksi proyek perubahan pelatihan kepemimpinan nasional atau PKN II angkatan VIII di BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru kerjasama dengan LAN RI yang diikuti oleh Kepala Dinas Perkimtan H. Ansyari Firdaus, yang mengangkat proyek perubahan dengan judul “Strategi Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu”
Sehingga dalam rangka percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah diperlukan inovasi agar target legalitas aset pemerintah daerah bisa lebih dimaksimalkan.
Terkait dukungan terhadap proper PKN tersebut, H. Ansyari Firdaus mengucapkan terimakasih kepada Bupati Tanah Bumbu H.M. Zairullah Azhar, Wakil Bupati H. Muh. Rusli, Sekda Tanbu H. Ambo Sakka, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Tanbu Rahmat Prapto Udoyo, serta seluruh jajaran dinas Perkimtan khusus bidang Pertanahan yang digawangi Agus Purwa Sabana dan juga dukungan semua pihak sehingga Perbup yang dikeluarkan Bupati tersebut bisa mempercepat proses sertifikasi tanah aset pemerintah daerah. (Team)