Home Berita Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa Clarak yang Kena akses Jalan TOL...

Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa Clarak yang Kena akses Jalan TOL Mencurigakan, Diduga Ada Keterlibatan Penguasa

2141
0

Probolinggo,peloporkrimsus.com – Tiga tahun sudah, Tanah Pengganti atau TKD Clarak yang terdampak pembangunan Tol PASPRO di Desa Clarak Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, diduga masih belum memiliki kepastian legalitas yang sah secara Hukum.

Ironisnya, dari sekian petak lahan tanah sawah yang jadi pengganti Tanah Kas Desa atau TKD tersebut terdapat hamparan tanah yang disinyalir tidak produktif untuk dijadikan lahan bercocok tanam, pasalnya ketika pada musim Penghujan lahan tersebut akan digenangi air, namun ketika musim kemarau menjadi Lahan gersang (Sawah Panas Adem).

Menurut Beberapa Aktifis menyampaikan ke Awak Media Pelopor, dalam proses Pengganti Tanah Kas Desa Clarak terkesan ada pengondisian pembelian Tanah Sawah untuk dijadikan pengganti Tanah Kas Desa Clarak, karena dari faktor kelayakan untuk akses lahan pertanian antara tanah yang sudah dibeli sebagai pengganti TKD oleh Desa Clarak dengan Tanah yang tidak dibeli, ternyata lebih layak dan bagus Tanah Sawah yang tidak dibeli, mulai dari sisi letak strategis dan ekonomisnya, yaitu saluran irigasi dan akses Jalannya.

Tanah yang dibeli sebagai pengganti Tanah Kas Desa (2 bidang) milik H.Slamet, jauh sekali dari akses jalan Desa, yaitu kurang lebih sekitar 500 Meter dari jalan Desa, sedangkan Tanah yang tidak terpilih atau tidak dibeli sebagai lahan Tanah Pengganti Tanah Kas Desa Clarak tepat berada disisi jalan Desa, Nampak jelas 2 bidang Tanah Milik H.Slamet dipaksakan dipilih dan dibeli menjadi sebagai pengganti Tanah Kas Desa Clarak.

Namun berkenaan dengan Tanah pengganti yang tidak produktif tersebut, Ketua Panitia Pelaksanaan Kegiatan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Clarak menyampaikan ke Media Pelopor, Pak Kamijo menyangkal, jika lahan pengganti Tanah Kas Desa yang tidak produktif tersebut merupakan buah dari usulannya dan yang memutuskannya itu adalah BPD tuturnya.
Dan lebih ironisnya lagi, salah satu Aktifis menyampaikan di WhatsApp Group NKRI dalam proses Pengganti Tanah Kas Desa Clarak pengakuan dari Pemilik Sawah, Uang yang diterima tidak sesuai jumblah yang sudah di transfer, siapakah beliou…..?.

“Maka dari itu Kami meminta kepada Instansi Pemerintah, Khususnya Penegak Hukum untuk secepatnya menindak lanjuti kasus tersebut”, tutur Ketua LSM PASKAL.

Penegak Hukum harus secepatnya mengusut Kasus Pengganti Tanah Kas Desa Clarak tersebut, karena diduga kuat adanya Penyalahgunaan Wewenang dan berbau spekulan (Mafia Tanah) supaya secepatnya segera diproses sampai ke akar akarnya,
Sebagai mana semboyan Kepala Negara Kita Sebagai Panglima Tertinggi, Jangan Hanya Sebagai Slogan Saja yaitu: Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah, lanjut Ketua LSM PASKAL ke Media Pelopor.(tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here